87 Mahasiswa Indonesia Terancam Dideportasi Akibat Kebijakan Trump, Pemerintah Bergerak

ist

Judha menyatakan bahwa Pemerintah RI telah menyampaikan keprihatinan resmi kepada Pemerintah Amerika Serikat atas kebijakan tersebut, seraya berharap solusi yang adil dapat ditemukan agar tidak merugikan nasib para mahasiswa Indonesia.

PORTALMEDIA.ID – Pemerintah Indonesia menyatakan tidak tinggal diam menyikapi ancaman deportasi terhadap 87 mahasiswa asal Indonesia di Amerika Serikat yang terdampak kebijakan kontroversial Presiden AS saat itu, Donald Trump, yang melarang mahasiswa asing melanjutkan studi di Universitas Harvard.

Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, menegaskan bahwa perwakilan Indonesia di AS telah bersiap memberikan bantuan kekonsuleran kepada para mahasiswa yang terdampak.

“Kementerian Luar Negeri terus memantau secara ketat perkembangan kebijakan imigrasi Amerika Serikat, termasuk pelarangan yang diberlakukan terhadap Universitas Harvard dalam menerima mahasiswa asing,” ujar Judha melalui rilis resmi pada Selasa (26/5/2025).

Baca Juga : Ketegangan AS-Iran Memanas, Isu Nuklir dan Blokade Selat Hormuz Masih Jadi Ganjalan Damai

Judha menyatakan bahwa Pemerintah RI telah menyampaikan keprihatinan resmi kepada Pemerintah Amerika Serikat atas kebijakan tersebut, seraya berharap solusi yang adil dapat ditemukan agar tidak merugikan nasib para mahasiswa Indonesia.

“Kontribusi mahasiswa Indonesia di AS, khususnya di institusi bergengsi seperti Harvard, selama ini sangat penting bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan hubungan antarbangsa,” kata Judha.

Kebijakan tersebut dikeluarkan melalui Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, yang mewajibkan mahasiswa asing meninggalkan AS jika universitas tempat mereka belajar hanya menyelenggarakan kuliah secara daring.

Baca Juga : Gencatan Senjata Rapuh! AS Gempur Basis Drone Iran, Israel Targetkan Beirut

Harvard, yang mengadopsi model pembelajaran online karena pandemi, terkena imbas langsung dari aturan ini.

“Situasi ini menimbulkan ketidakpastian bagi ribuan mahasiswa internasional, termasuk 87 mahasiswa asal Indonesia yang tengah menempuh studi di Harvard,” jelas Judha.

Sementara menanti hasil gugatan hukum yang telah diajukan oleh Universitas Harvard terhadap kebijakan tersebut, Pemerintah RI melalui KBRI di Washington DC terus menjalin komunikasi dengan para mahasiswa dan memberikan pendampingan.

Baca Juga : Sempat Nyaris Final, Trump Mendadak Rombak Draf Perjanjian Damai AS-Iran

“Kami telah mengimbau para mahasiswa untuk tetap tenang dan terus menjalin komunikasi aktif dengan perwakilan RI setempat,” ujar Judha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru