MK Menangkan Gugatan Wajib Belajar Gratis: Sekolah Swasta Tak Boleh Lagi Pungut Biaya Pendidikan Dasar

ist

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi melanggar hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang layak tanpa diskriminasi.

PORTALMEDIA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dengan amar putusan yang menegaskan bahwa pendidikan dasar di sekolah swasta pun wajib diselenggarakan tanpa pungutan biaya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang terbuka di Gedung MK, Selasa (27/5/2025), dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024.

"Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan

Gugatan ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga warga negara: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Mereka mempersoalkan frasa dalam Pasal 34 ayat (2) yang menyatakan wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, namun selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut diskriminatif karena membuka ruang bagi sekolah swasta tetap memungut biaya, meski menyelenggarakan pendidikan dasar yang termasuk dalam program wajib belajar pemerintah.

Baca Juga : Putusan MK Jadi Momentum Perkuat Peran Perempuan di DPR

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menyatakan bahwa frasa tersebut menimbulkan multitafsir dan berpotensi melanggar hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar yang layak tanpa diskriminasi.

"Hal ini berdampak pada ketimpangan pemenuhan hak dasar warga negara, terutama dalam mengembangkan diri melalui pendidikan," ujar Enny.

Melalui putusan ini, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak dimaknai bahwa: “Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat (swasta).”

Baca Juga : MK Putuskan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan, Berlaku Maksimal 2 Tahun ke Depan

Putusan MK ini menandai tonggak penting dalam perjuangan kesetaraan akses pendidikan, sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin pendidikan gratis yang inklusif, tak terkecuali di sekolah-sekolah swasta yang menyelenggarakan pendidikan dasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru