Pemerintah Siap Laksanakan Putusan MK: Sekolah Dasar Swasta Tak Lagi Boleh Pungut Biaya
Pratikno menyebut keputusan MK tersebut berpotensi besar memperluas akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu.
PORTALMEDIA.ID – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta tidak boleh memungut biaya dari peserta didik.
Dalam pernyataan tertulis pada Jumat (30/5), Pratikno menegaskan bahwa pemerintah akan segera berkoordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan keputusan ini dapat dijalankan secara tepat melalui kebijakan dan regulasi yang presisi.
"Putusan MK ini mempertegas kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak dasar setiap warga negara. Negara bertanggung jawab menjamin akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif bagi seluruh rakyat," ujarnya.
Baca Juga : Putusan MK Perjelas Batas Pemidanaan terhadap Wartawan
Pratikno menyebut keputusan MK tersebut berpotensi besar memperluas akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang selama ini bersekolah di lembaga swasta karena terbatasnya daya tampung sekolah negeri.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan langkah-langkah implementasi putusan MK, termasuk dalam hal regulasi dan pembiayaan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan dilibatkan dalam menyusun strategi yang presisi dan operasional.
"Kita perlu kebijakan afirmatif yang dijabarkan secara konkret dalam bentuk peraturan teknis, skema pendanaan baru, serta penguatan tata kelola," jelas Pratikno.
Baca Juga : Kemendikdasmen Siapkan Fasilitator Perlindungan Anak di Satuan Pendidikan
Ia menambahkan bahwa pembiayaan pendidikan di sekolah swasta akan didesain ulang agar lebih adil dan berkelanjutan, termasuk memperhatikan anak-anak yang berada di luar sistem pendidikan formal serta Anak Tidak Sekolah (ATS).
Sebagaimana diketahui, MK baru saja mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin pelaksanaan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada kepentingan anak-anak Indonesia tanpa diskriminasi berdasarkan status ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News