Tangkap Warga Lalu Peras, Ternyata Enam Oknum Polisi Polrestabes Makassar Kabur dari Tugas
Arya menyebut bahwa pada waktu itu mereka sedang menjalani piket, namun justru pergi tanpa izin dan diduga melakukan penganiayaan.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kasus dugaan penganiayaan, pemerasan, dan pelecehan yang dilakukan oleh enam anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang pemuda bernama Yusuf Saputra (20) kian berbuntut panjang.
Selain dugaan kekerasan, keenam oknum polisi tersebut disebut melakukan penangkapan tanpa surat perintah dan di luar wilayah tugas mereka.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya itu telah menyalahi prosedur dan melanggar batas kewenangan.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
“Tidak ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar. Itu juga sudah di luar wilayah Kota Makassar. Jadi, mereka keluar wilayah tanpa izin itu kesalahan pertama,” kata Arya saat diwawancarai awak media, Minggu (1/6/2025).
Selain melanggar wilayah hukum, enam oknum polisi tersebut juga diketahui meninggalkan tugas resmi mereka saat kejadian.
Arya menyebut bahwa pada waktu itu mereka sedang menjalani piket, namun justru pergi tanpa izin dan diduga melakukan penganiayaan.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Kedua, mereka meninggalkan tugas. Mereka sedang piket, lalu pergi dan melakukan tindakan yang diduga penganiayaan terhadap korban,” jelasnya.
Diketahui, peristiwa ini bermula saat Yusuf Saputra sedang nongkrong di lapangan dekat rumahnya di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, pada Selasa malam (27/5/2025).
Ia tiba-tiba didatangi enam orang bersenjata yang mengaku sebagai polisi.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Salah satu dari pelaku disebut dikenal korban sebagai Bripda A. Yusuf juga mengaku dibawa ke tempat sepi, diikat, dipukul, dan dipaksa membuka seluruh pakaiannya.
Selain mengalami kekerasan, Yusuf menyebut keluarganya diminta memberikan uang sebesar Rp1 juta agar ia bisa dibebaskan. Dugaan pemerasan ini juga tengah ditelusuri oleh penyidik.
“Yang dilaporkan sama korban itu ada pemerasan juga, nanti akan kami dalami termasuk soal uang yang diterima,” jelas Arya.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Kepolisian memastikan akan menindak tegas anggotanya yang terlibat pelanggaran hukum dan etika, sebagai bentuk komitmen menjaga kepercayaan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News