Aksi Karyawan Indo Mode Alauddin Makassar Tuntut Kebebasan Berserikat Berujung PHK

Sejumlah buruh yang bekerja di IndoMode Alauddin Makassar melakukan dialog dengan manajemen perusahaan(Portal Media/Al Fath)

Para demonstran yang menuntut pimpinan Indomode untuk tidak membatasi para buruh berserikat malah berujung pemecatan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Aksi Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan di Indo Mode di Jalan Alauddin, Makassar beberapa waktu lalu berujung pemecatan sejumlah karyawan yang ikut dalam demostrasi.

Para demonstran yang menuntut pimpinan Indomode untuk memberikan hak-haknya seperti BPJS Ketenagakerjaan, upah yang layak sesuai UMP hingga tak dipotong gaji apabila mengikuti acara serikat buruh.

Bahkan, perwakilan dari demonstran yaitu termasuk Ketua Dewan pimpinan wilayah FSPMI Sulsel, Fadli Yusuf telah masuk ke dalam Indomode dan berdialog dengan pimpinan Indo Mode, Farid.

Baca Juga : Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Partai Buruh Siap Bangun Koalisi Non-Parlemen

Setelah melakukan dialog, Farid meminta waktu tiga hari untuk mempertimbangkan tuntutan dari para massa aksi.

"Jadi intinya kami akan pertimbangkan kembali, apa yang menjadi tuntutan mereka, kami sudah berkomunikasi dengan Pak Fadli jadi kami meminta waktu untuk bisa dipertimbangkan kembali, 3 hari, jadikan nanti kan akan komunikasi lagi untuk membangun komunikasi lebih lanjut," ungkapnya kepada Portal Media selepas melakukan dialog dengan perwakilan massa aksi di Indo Mode Alauddin, belum lama ini.

Namun nahas, menurut Fadly, pekerja Indo Mode (Awal dan Rinal) yang melakukan demonstrasi malah di PHK secara sepihak.

Baca Juga : Partai Buruh Minta MK Hapus Ambang Batas Parlemen

"Sehari sebelumnya kita sudah bertemu dan sepakat menyelesaikan persolan tuntutan kawan kawan ini dengan baik, namun nyatanya Farid justru mengeluarkan surat PHK kepada Awal dan Rina," tegasnya.

"Tindakan ini merupakan upaya menghalang halangi karyawan untuk berserikat dan menuntut hak karyawan sesuai regulasi Undang- undang Ketenagakerjaan dan UU BPJS dan Peraturan Presiden," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru