PHK Sepihak Sejumlah Buruh, Pimpinan Indo Mode Terancam Dipolisikan

Penulis : wiwi amaluddin
Pimpinan Indo Mode Alauddin Makassar, Farid bakal dipolisikan oleh sejumlah Serikat Buruh di Sulsel karena melakukan PHK sepihak kepada sejumlah buruh(Portal Media/Al Fath)

Pelaporan ini merupakan buntut dari aksi massa yang dilakukan oleh Partai Buruh Sulsel bersama dengan FSPMI Sulsel dan serikat buruh lainnya yang menuntut hak-haknya kepada perusahaan, namun dibalas PHK oleh manajemen Indo Mode.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) bakal melaporkan Indo Mode Alauddin ke Polda Sulsel.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) FSPMK Sulsel, Fadly Yusuf. "Kita akan melawan dan membawa masalah ini ke ranah hukum," jelasnya kepada Pewarta, Sabtu (10/9/2022).

Lanjutnya, FSPMI Sulsel akan melaporkan Farid selalu pimpinan Indo Mode Alauddin ke Direskrimsus Polda Sulsel terkait pelanggaran pasal 28 juncto pasal 43 UU no 21 tahun 2000 tentang kebebasan Berserikat.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

"Sekaligus meminta kepada pengawas BPJS Kesehatan dan BPJS ketenagakerjaan untuk melaporkan pimpinan Indo Mode Alauddin untuk pelanggarannya karena tidak mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang selama bertahun-tahun hingga belasan tahun," tegasnya.

Untuk diketahui, pelaporan Indo Mode Alauddin ini merupakan buntut dari aksi massa yang dilakukan oleh Partai Buruh Sulsel bersama dengan FSPMI Sulsel dan serikat buruh lainnya yang menuntut hak-haknya kepada perusahaan, namun dibalas PHK oleh manajemen Indo Mode.

Faris mengatakan meminta waktu tiga jadi untuk mempertimbangkan tuntutan massa aksi, namun nahas,respon dari Indo Mode Alauddin adalah PHK sepihak kepada Awal dan Rinal selalu buruh di Indomode Alauddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru