Menaker Terbitkan Aturan Baru, BSU Rp600 Ribu Mulai Cair Juni 2025

ist

Dalam aturan terbaru ini, BSU akan diberikan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk periode dua bulan.

PORTALMEDIA.ID – Pemerintah resmi memperbarui ketentuan terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja/buruh melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Aturan tersebut merupakan revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 dan diteken langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025.

Dalam aturan terbaru ini, BSU akan diberikan sebesar Rp600 ribu yang dibayarkan sekaligus untuk periode dua bulan. Kementerian Keuangan menjadwalkan pencairan bantuan dimulai pada Juni dan Juli 2025.

Baca Juga : Blak-blakan di Hari Lahir Pancasila, Presiden Prabowo Siap Hadapi Perlawanan Kelompok Koruptor

“Pekerja akan menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama dua bulan. Penyaluran dilakukan sekaligus sebesar Rp600 ribu,” demikian tertulis dalam Pasal 6 beleid tersebut.

Berdasarkan Pasal 3 ayat 2, ada tiga kriteria utama bagi pekerja yang bisa menerima bantuan ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.

Namun, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri tidak termasuk dalam kelompok penerima BSU ini.

Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi

Selain itu, Pasal 5 menyebutkan bahwa bantuan ini diprioritaskan untuk pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto hanya mengusulkan besaran BSU sebesar Rp300 ribu untuk dua bulan. Namun, kebijakan tersebut kemudian direvisi, sehingga total bantuan yang diterima pekerja menjadi dua kali lipat atau Rp600 ribu.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran dan jadwal distribusi BSU ke rekening para pekerja dimulai bulan Juni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru