Tiga Tersangka Korupsi Dana BOS di Jeneponto Ditetapkan Kejari, Kerugian Negara Capai Rp2 Miliar

ist

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak November 2024, Kejari Jeneponto menetapkan tiga tersangka, yakni UB (56) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto yang masih aktif.

PORTALMEDIA.ID, JENEPONTO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pengadaan dan pencetakan naskah soal ujian di jenjang Sekolah Dasar tahun anggaran 2023.

Penetapan ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P, pada Rabu (11/6/2025) malam, sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasus tersebut berkaitan dengan anggaran sebesar Rp36,4 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 dan dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan sejak November 2024, Kejari Jeneponto menetapkan tiga tersangka, yakni UB (56) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto yang masih aktif.

Selanjutnya yakni, MI (57), Direktur CV, Media Komunikasi dan NA (60), mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan Kejari Jeneponto tertanggal 11 Juni 2025," Luftansya.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Luftansya menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jounto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga disangkakan Pasal 3 sebagai pasal subsider.

"Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp2.096.877.483," beber dia.

Kasi Pidana Khusus Kejari Jeneponto, Anggriani menambahkan bahwa sampai saat ini sebanyak 350 saksi telah diperiksa oleh tim penyidik, serta tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka dalam perkara ini, sambil menunggu proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga mengharapkan dukungan dari masyarakat agar proses ini berjalan lancar,” ujar Anggriani.

Penyidikan kasus ini terus berlanjut. Kejari Jeneponto berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru