Polrestabes Makassar Tangkap 10 Anggota Geng Motor, Terlibat Tawuran dan Lukai Polisi

ist

Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa, bahkan ada yang merupakan guru honorer.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 10 anggota geng motor diamankan Polrestabes Makassar dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di Kota Makassar dan Kabupaten Gowa.

Mereka ditangkap karena kerap melakukan aksi teror, konvoi liar, hingga terlibat tawuran yang meresahkan warga.

Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MR (17), MKN (17), NF (17), MAR (17), MA (17), RN (18), MS (20), DAS (20), MFI (20), dan NN (26).

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Sebagian besar pelaku diketahui masih berstatus pelajar dan mahasiswa, bahkan ada yang merupakan guru honorer.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, kelima pelaku berusia di bawah umur, sementara lima lainnya berstatus dewasa.

Mereka tergabung dalam beberapa geng motor asal Kabupaten Gowa yang sering melakukan konvoi sambil membawa senjata tajam.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Para pelaku kerap membuat keributan di jalan dan terakhir terlibat bentrok dengan warga setelah saling menantang lewat media sosial," ujar Arya dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Jumat (13/6/2025).

Sebelum bentrokan terjadi, para pelaku diketahui mengonsumsi minuman keras. Mereka kemudian mendatangi titik lokasi tawuran setelah menerima tantangan dari geng motor lain melalui media sosial.

Saat aparat mencoba membubarkan aksi tersebut, para pelaku melakukan perlawanan. Mereka menyerang polisi dengan senjata tajam seperti parang dan panah busur, bahkan ada yang nekat menabrak petugas hingga menyebabkan luka.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

"Ketika dihadang, mereka melawan. Ada anggota yang terluka akibat ditabrak saat berusaha menghentikan aksi tawuran ini," ungkap Arya.

Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas serta Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru