Kades Siatu Ditangkap di Makassar, Buron Kasus Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar

ist

Berdasarkan informasi yang diterima tim kejaksaan, MA diketahui melarikan diri ke wilayah Sulawesi Selatan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil menangkap seorang kepala desa berinisial MA (49).

MA diketahui telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana desa.

MA merupakan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah, yang menjabat sejak tahun 2018 hingga 2022.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Ia diduga kuat menyalahgunakan dana desa tahun anggaran 2019 hingga 2021 yang menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar.

"MA Kepala Desa Siatu yang menjabat sejak tahun 2018 sampai 2022, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019-2021," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, saat ekspose kasus di Makassar, Senin (16/6/2025).

Sebelum dinyatakan buron, MA sempat dipanggil sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Cabang Wakai, namun tiga kali mangkir dari pemanggilan yang dilakukan pada 15, 21, dan 28 Oktober 2024.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Berdasarkan informasi yang diterima tim kejaksaan, MA diketahui melarikan diri ke wilayah Sulawesi Selatan.

Setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari, MA akhirnya berhasil diamankan di sebuah tempat persembunyiannya di kawasan Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

"Setelah memastikan bahwa orang yang dicari adalah benar MA, buronan yang selama ini dicari-cari penyidik, akhirnya diamankan tanpa perlawanan," kata Soetarmi.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Penangkapan ini, lanjutnya, merupakan bagian dari realisasi program Jaksa Agung dalam memaksimalkan pencarian dan penangkapan buronan demi penegakan hukum yang berkeadilan.

MA saat ini telah diamankan dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru