Komdigi Putuskan World Tetap Disanksi, Pengumpulan Data Iris WNI Dilarang
Berdasarkan hasil evaluasi, Komdigi menemukan adanya sejumlah pelanggaran oleh TFH terkait ketentuan perlindungan data pribadi, keamanan data, hingga kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik.
PORTALMEDIA.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memperpanjang sanksi penghentian sementara terhadap platform World. Platform yang mengoperasikan teknologi pengumpulan data biometrik iris mata ini dinilai belum memenuhi seluruh ketentuan hukum di Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut keputusan ini merupakan langkah preventif pemerintah dalam melindungi data pribadi masyarakat. Keputusan tersebut diambil setelah Komdigi menyelesaikan rangkaian klarifikasi dan pemeriksaan mendalam terhadap aktivitas World ID.
"Sanksi suspend tetap diberlakukan. Ini upaya preventif untuk melindungi masyarakat dari risiko pengumpulan data biometrik iris, hasil dari proses pemeriksaan menyeluruh yang kami lakukan," ujar Alexander, dikutip dari pernyataan resmi Komdigi, Senin (16/6/2025).
Baca Juga : 6 Menteri Teken Komitmen Lindungi Anak di Ruang Digital, Pemerintah Resmikan PP TUNAS
World sendiri dikelola oleh perusahaan Tools For Humanity (TFH) dan mitranya di Indonesia, PT Sandina Abadi Nusantara (PT SAN).
Berdasarkan hasil evaluasi, Komdigi menemukan adanya sejumlah pelanggaran oleh TFH terkait ketentuan perlindungan data pribadi, keamanan data, hingga kewajiban administratif sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Lebih jauh, Alexander juga menyoroti praktik pengumpulan data biometrik iris yang dinilai berpotensi mengeksploitasi kelompok rentan, seperti anak-anak, remaja, lansia, penyandang disabilitas, masyarakat dengan literasi digital rendah, hingga warga di daerah terpencil.
Baca Juga : Belajar dari Australia, Pemerintah Siapkan Pembatasan Akun Medsos untuk Anak Lewat PP Tunas
Dalam putusannya, Komdigi menetapkan empat kewajiban utama yang harus dipenuhi TFH dan PT SAN, yakni:
1. Menghentikan seluruh aktivitas pengumpulan dan pemrosesan data iris, termasuk data iris yang telah di-hash.
2. Menghapus secara permanen seluruh iris code serta data/kode terenkripsi dari warga negara Indonesia yang tersimpan di perangkat pengguna.
3. Melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola data pribadi, sistem keamanan, dan operasional, serta memastikan tidak ada lagi data anak yang diproses.
4. Memenuhi seluruh regulasi nasional sebagai syarat mutlak untuk dapat kembali beroperasi di Indonesia.
Alexander menegaskan, izin operasi World di Indonesia sepenuhnya bergantung pada keseriusan perusahaan dalam mematuhi hukum yang berlaku. Pemerintah, kata dia, berkomitmen terus menjaga ruang digital nasional yang aman dan bertanggung jawab.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Media Sosial Berdasarkan Usia
"Kami ingin memastikan bahwa aktivitas pengumpulan data pribadi di ruang digital berjalan sesuai hukum, adil, dan memperhatikan perlindungan masyarakat secara maksimal," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News