107 Pelaku Narkoba Ditangkap dalam Operasi Antik Lipu 2025 di Makassar
Arya mengungkapkan, jaringan narkoba ini merupakan jaringan internasional yang berasal dari China.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 107 pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar dalam Operasi Antik Lipu 2025 yang digelar sejak awal Juni.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengatakan dari jumlah tersebut, 102 tersangka merupakan laki-laki dan lima lainnya perempuan. Total pengungkapan mencakup 65 laporan polisi atau target operasi.
“Dari 107 orang ini, 27 di antaranya berperan sebagai kurir, 10 orang sebagai bandar, dan sisanya pengguna,” ujar Arya saat konferensi pers, Rabu (25/6/2025).
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 11.554 butir pil mephedrone, 1,4 kilogram ganja, dan tembakau sintetis.
Arya mengungkapkan, jaringan narkoba ini merupakan jaringan internasional yang berasal dari China.
Narkotika tersebut masuk ke Indonesia melalui Malaysia, kemudian ke Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat, sebelum akhirnya sampai di Makassar.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
“Pengungkapan 10 kilogram sabu ini bermula saat kami menangkap salah satu jaringan yang masuk ke Makassar. Pengembangan dilakukan hingga ke Kalimantan dan Surabaya,” jelasnya.
Barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam bungkus teh asal China yang dikemas dalam koper dan siap diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia.
Para bandar dan pengedar dijerat Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Sementara untuk pengguna atau kurir yang menguasai narkotika di bawah lima gram dikenakan Pasal 112 ayat 1 subsidair Pasal 127 undang-undang yang sama, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News