RUU Perlindungan Data Pribadi Sudah Bisa Diketok

ist

RUU PDP ini target akan disahkan pada bulan Agustus 2022 atau pada masa persidangan DPR.

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah diinisiasi sejak tahun 2016. Komisi I DPR RI menyebutkan, pembahasan RUU PDP bersama Pemerintah hanya tinggal sinkronisasi saja.

“Alhamdulillah semua DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) sudah selesai dibahas. Berbagai hal yang kemarin sempat ada perbedaan tajam, kini sudah berhasil ada titik temu dengan pemerintah,” kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid dalam rilis dilansir situs resmi DPR RI, Rabu (6/7/2022).

Dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (5/7/2022), pembahasan RUU PDP diperpanjang lantaran masih membutuhkan sedikit waktu. Namun, Meutya memastikan RUU PDP ditargetkan untuk disahkan pada masa persidangan DPR mendatang yaitu bulan Agustus 2022.

Baca Juga : Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Masyarakat Diberi Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar

“Masa sidang berikutnya tinggal timus (tim perumus) dan timsin (tim sinkronisasi) memeriksa kembali saja, sinkronisasi. Jadi masa sidang berikut sudah bisa diketok, Insya Allah,” ujar Meutya.

Sebelumnya, DPR dan Pemerintah belum mengalami deadlock terkait pembentukan lembaga otoritas perlindungan data pribadi. Namun kini telah disepakati lembaga yang bersifat independen itu pembentukannya akan diserahkan kepada Presiden.

“Disepakati nanti lembaga ini ditunjuk atau dibentuk berdasar Keppres (Keputusan Presiden). Apakah mau membentuk baru atau menunjuk yang sudah ada, silahkan,” katanya.

Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah

Meutya menyebut, Indonesia harus secepatnya memiliki payung hukum khusus terkait perlindungan data pribadi. Sebab berdasarkan konstitusi, kepemilikan pribadi wajib dilindungi oleh Negarabu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru