BPN Turun Tangan Usut Pungli Sertifikat Tanah di Gowa, Warga Mengaku Dimintai Uang

ist

Ahmad juga mengonfirmasi adanya dugaan pungutan liar oleh oknum kepala lingkungan di wilayah Mappala, Kecamatan Pallangga.

PORTALMEDIA.ID, GOWA — Puluhan warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mengadu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa setelah merasa tertipu dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau program sertifikat tanah gratis.

Warga mengaku telah membayar biaya mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah sejak tahun 2023 untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program tersebut.

Namun hingga pertengahan 2025, sertifikat yang dijanjikan tak kunjung diterima.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kepala Kantor BPN Gowa, Ahmad menegaskan bahwa biaya resmi PTSL hanya sebesar Rp250.000 sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 9 Tahun 2018.

“Biaya program PTSL hanya Rp250 ribu. Jika ada pungutan hingga jutaan rupiah, itu di luar ketentuan dan melanggar hukum,” ujar Ahmad saat menemui warga di Kantor BPN Gowa, Rabu (2/7/2025).

Ahmad juga mengonfirmasi adanya dugaan pungutan liar oleh oknum kepala lingkungan di wilayah Mappala, Kecamatan Pallangga.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Dalam pertemuan itu, ia langsung menghubungi Lurah Pangkabinanga untuk meminta klarifikasi dan menegaskan agar uang warga segera dikembalikan.

"Jika benar ada oknum yang meminta uang lebih dari ketentuan, saya minta agar uang itu dikembalikan kepada warga,” ujarnya.

BPN Gowa kemudian melakukan pengecekan terhadap data pengajuan PTSL. Hasilnya, sejumlah nama warga yang telah membayar tidak ditemukan dalam sistem pendaftaran.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Ahmad memastikan pihaknya akan membantu warga mengakses hak mereka sesuai ketentuan.

Ia juga mengingatkan perangkat desa dan kelurahan untuk tidak memanfaatkan program pemerintah demi keuntungan pribadi.

“Kami harap tidak ada lagi pungutan liar. Ini program nasional untuk membantu masyarakat, bukan untuk disalahgunakan,” tegasnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Salah seorang warga, Haliati, mengaku kecewa karena telah membayar jutaan rupiah untuk mengurus sertifikat tanah melalui program PTSL. Ia tidak pernah diinformasikan bahwa biaya resmi hanya Rp250.000.

“Saya setor dua kali sejak 2023, tapi sampai sekarang tidak ada sertifikat. Saya bayar karena diminta oleh kepala lingkungan,” kata Haliati.

Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah secara gratis atau berbiaya terjangkau. Namun, dugaan pungutan liar dalam pelaksanaannya berpotensi mencoreng citra program serta merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru