Kejati Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Rp87 Miliar di UNM, Rektor Klaim Keuangan WTP

ist

Meski demikian, Soetarmi belum mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang telah dimintai keterangan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Universitas Negeri Makassar (UNM).

Penyelidikan ini dilakukan menyusul laporan dari sejumlah organisasi masyarakat terkait penggunaan anggaran proyek transformasi perguruan tinggi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Ia mengatakan proses hukum sedang berjalan dan pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi dari internal UNM.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

"Iya, sementara dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidsus Kejati Sulsel," ujar Soetarmi saat dikonfirmasi, Jumat (4/7/2025).

Meski demikian, Soetarmi belum mengungkap jumlah maupun identitas saksi yang telah dimintai keterangan.

"Sudah ada beberapa dari pihak UNM yang diminta klarifikasi. Tapi jumlahnya saya belum tahu pasti," ujarnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran sebesar Rp87 miliar dari APBN yang dialokasikan melalui program PRPTN oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dana tersebut ditujukan untuk mendukung transformasi UNM dari Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (PTN-BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan penyimpangan meliputi tiga poin utama.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Pertama, proyek pembangunan laboratorium senilai Rp4,5 miliar yang seharusnya melalui mekanisme tender. Selanjutnya, pengadaan 75 unit komputer dengan dugaan selisih harga sekitar Rp7 juta per unit, yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp547 juta.

Pengadaan 20 unit smart board seharga Rp216 juta per unit, sementara harga pasar maksimal diperkirakan hanya Rp100 juta, dengan potensi kerugian mencapai Rp2,3 miliar.

Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga diduga melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Menanggapi hal tersebut, Rektor UNM Makassar, Prof. Karta Jayadi, mengeluarkan pernyataan resmi. Ia menegaskan bahwa pengelolaan keuangan UNM selama tahun 2024 telah diaudit secara menyeluruh dan memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

"Setelah dilakukan audit secara mendalam, tim audit memberi penilaian bahwa pengelolaan keuangan UNM Makassar sangat baik," kata Prof. Karta Jayadi.

Ia menambahkan, laporan keuangan UNM juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Kedua audit tersebut, kata dia, tidak menemukan adanya penyimpangan anggaran.

Baca Juga : Pura-pura Belanja, Dua Emak-emak Gasak Dua Lusin Pakaian di Butik Makassar

Audit oleh BPK dilakukan berdasarkan surat tugas Irjen Kemdikti Nomor 13/ST/VII/02/2025, tertanggal 13 Februari 2025. Sementara Inspektorat Jenderal Kemdikbud melakukan audit pada Juni 2024 melalui surat tugas nomor 4684/G.G5/WS.01.05/2024.

"Baik audit yang dilakukan BPK maupun Inspektorat Jenderal Kemdikbud tidak menemukan adanya penyimpangan pengelolaan anggaran. Justru hasil audit ini menggambarkan bahwa UNM dikelola dengan sangat baik," tegasnya.

Meski demikian, Prof Karta Jayadi menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga membenarkan bahwa sejumlah staf UNM telah memberikan klarifikasi kepada kejaksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru