Mantan Penyidik KPK Kecewa Hukuman Setya Novanto Dipangkas: Krisis Keadilan Sedang Terjadi
Praswad menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan dasar pertimbangan dalam pengabulan PK. Ia juga menyerukan transparansi dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim agung.
PORTALMEDIA.ID - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP. MA memangkas hukuman Setnov dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.
Menurut Praswad, keputusan ini mencederai rasa keadilan dan melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang telah diperjuangkan melalui proses hukum yang panjang.
“PK seharusnya bukan jalan pintas untuk membatalkan rasa keadilan yang telah diperjuangkan sejak tahap penyidikan, penuntutan, hingga vonis inkrah,” ujarnya dalam pernyataan tertulis.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Ia menilai pengurangan hukuman terhadap Setya Novanto, yang merupakan tokoh sentral dalam salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia, menjadi sinyal buruk bagi integritas peradilan.
“Ketika vonis terhadap koruptor besar dikurangi, sementara banyak aktivis antikorupsi justru dikriminalisasi, maka kita sedang menghadapi krisis keadilan yang akut,” tegasnya.
Praswad menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan dasar pertimbangan dalam pengabulan PK. Ia juga menyerukan transparansi dalam proses pengambilan keputusan oleh majelis hakim agung.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Lebih lanjut, Praswad mengingatkan publik tentang kompleksitas kasus e-KTP dan sosok Setya Novanto yang bukan orang biasa. Ia menyinggung kembali drama penangkapan Setnov pada tahun 2017, saat dirinya masih bertugas sebagai penyidik KPK. Kala itu, Setnov sempat menjadi buron dan berupaya menghindari tanggung jawab hukum.
“Saya sendiri terlibat langsung dalam proses pencarian dan penangkapannya ketika ia berstatus sebagai DPO. Kami menangkapnya di RS Medika Permata Hijau, meskipun sempat dihadang oleh pengacara dan dokter. Saya bahkan harus berjaga semalaman di depan pintu rumah sakit agar ia tidak melarikan diri,” ungkap Praswad.
Menurutnya, fakta bahwa Setya Novanto merupakan tokoh politik yang sangat berpengaruh—atau politically exposed person—membuat proses penegakan hukum menjadi tidak mudah. Namun setelah seluruh upaya hukum dilakukan, kini vonisnya justru dipangkas.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Ini ironi besar. Ketika KPK dan masyarakat sudah bersusah payah menegakkan hukum dalam kasus besar, tapi ujungnya dikurangi begitu saja oleh PK. Ini alarm keras bagi Mahkamah Agung dan sistem peradilan kita,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News