Mira Hayati "Ratu Emas" Divonis 10 Bulan Penjara atas Kasus Kosmetik Berbahaya

ist

Selain pidana penjara, Mira Hayati juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Mira Hayati, pengusaha kosmetik yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”, dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam perkara peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Sidang pembacaan putusan berlangsung di ruang sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, PN Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin (7/7/2025).

Ketua Majelis Hakim Arif Wisaksono menyebutkan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Selain pidana penjara, Mira Hayati juga dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan membahayakan masyarakat, karena produk kosmetik yang diedarkan mengandung bahan berbahaya berupa merkuri.

“Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya tersebut. Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” tegas Arif Wisaksono.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Selain itu, hakim juga menilai terdakwa tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar terkait produk berbahaya tersebut.

Meski begitu, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain karena bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, serta memiliki seorang bayi yang masih membutuhkan perhatian seorang ibu.

Menanggapi vonis tersebut, tim kuasa hukum Mira Hayati menyatakan akan mengajukan banding.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusnikar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar, subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai terdakwa telah mengabaikan peringatan dari BPOM dan tetap mengedarkan kosmetik berbahaya yang dapat mengancam keselamatan konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru