Pakar Hukum Soroti Respons DPR dan Pemerintah soal Putusan MK: Kepanikan hingga Ancaman Pelemahan
Ia pun mengkritik wacana merevisi UU Pemilu hanya untuk mengakomodasi pengangkatan kepala daerah oleh DPRD secara menyeluruh.
PORTALMEDIA.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah menuai respons keras dari DPR dan pemerintah. Sejumlah pakar hukum tata negara menilai reaksi tersebut mencerminkan kepanikan dan kekhawatiran akan terganggunya kepentingan politik di Senayan.
Pakar dari Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Zainal Arifin Mochtar, bahkan menyebut sejumlah elit politik di DPR “mencak-mencak” atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dugaan Zainal, salah satu penyebabnya adalah keinginan lama sebagian fraksi untuk mengembalikan sistem pilkada tak langsung lewat DPRD.
“Barangkali karena merasa terganggu kepentingannya. Mereka lebih suka kepala daerah dipilih DPRD ketimbang harus bertarung langsung lewat rakyat,” ujar Zainal, akrab disapa Uceng, dalam webinar CALS, Minggu (6/7/2025).
Baca Juga : RUU BUMD Dinilai Mendesak, DPR Soroti Lemahnya Tata Kelola dan Profesionalisme di Daerah
Menurutnya, Pasal 18 UUD 1945 hasil Amandemen Kedua sudah sangat jelas menyebut bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis—yang semestinya berarti dipilih langsung oleh rakyat, bukan lewat perwakilan politik di DPRD.
Ia pun mengkritik wacana merevisi UU Pemilu hanya untuk mengakomodasi pengangkatan kepala daerah oleh DPRD secara menyeluruh.
“Kalau pun mau pakai sistem pengangkatan, sebaiknya khusus diatur untuk daerah tertentu saja. Jangan digeneralisasi,” tegasnya.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Zainal bahkan mewanti-wanti potensi DPR mengubah UU Mahkamah Konstitusi hanya karena tidak puas dengan putusan tersebut. “Saya khawatir kalau ini berlanjut, DPR bisa saja berupaya mengamputasi kewenangan MK seperti yang pernah terjadi pada KPK. Ini berbahaya,” katanya.
Pandangan serupa diungkapkan Feri Amsari dari Universitas Andalas. Ia menyebut keputusan MK kali ini telah menyelamatkan arah demokrasi dari upaya sistematis untuk melemahkan pemilu langsung.
“Saya dengar hampir semua fraksi sudah sepakat mendorong pilkada tidak langsung. Mereka tidak nyaman jika pemilu lokal tetap langsung dan dipisahkan dari pemilu nasional seperti yang dikuatkan oleh MK,” ujar Feri.
Baca Juga : Peran OMSP Disebut Kunci Ciptakan Stabilitas dan Ketahanan Nasional
Feri menilai argumentasi untuk menggugat putusan MK ini lebih didorong oleh kepentingan kekuasaan jangka pendek. “Kalau ujungnya hanya untuk menyingkirkan pemilu langsung dan menentang konstitusi, itu sungguh mencederai demokrasi,” tegasnya.
Tak hanya Zainal dan Feri, Bivitri Susanti dari STHI Jentera juga menyuarakan kekhawatiran yang sama. Ia melihat adanya potensi pelemahan MK seperti yang pernah dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019.
“Kok DPR seolah panik betul? Jangan-jangan ini upaya sistematis untuk 'meng-KPK-kan' MK. Kita tahu bagaimana KPK dibonsai melalui revisi UU dan penempatan orang-orang bermasalah di dalamnya,” ucap Bivitri.
Baca Juga : DPR RI Soroti Potensi Pungli Beasiswa KIP di Kampus
Ia menegaskan bahwa jika DPR menggunakan kewenangannya untuk menyeleweng dari semangat konstitusi—misalnya dengan mendorong amandemen demi memilih hakim MK yang bisa dikendalikan—maka itu adalah bentuk penghancuran terhadap negara hukum.
Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan terbarunya mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati dan Irma Lidarti. MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi diselenggarakan serentak, melainkan harus dipisahkan dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden-wakil presiden, DPR, dan DPD. Sementara itu, pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News