Perambahan di Kawasan PPKH Kehutanan, Siap-siap Sanksi Pidana Hingga Perdata Menanti

ist

Perambahan di Kawasan PPKH Kehutanan, Siap-siap Sanksi Pidana Hingga Perdata Menanti

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi mengimbau perusahaan yang mengantongi IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan, untuk ikut mengamankan wilayah hutan dari aksi pembalakan liar.

Aksi perambahan hutan bertatus IPPKH di berbagai daerah oleh masyarakat atau perorangan yang tak mengantongi izin, termasuk di Luwu Timur, ikut disoroti Gakkum Sulawesi, karena termasuk pelanggaran pidana.

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Ali Bahri, menyampaikan, pihaknya sedang gencar melakukan pengawasan hingga penindakan pelanggaran hukum kehutanan di sejumlah daerah. Adapun di wilayah kehutanan yang dikuasai oleh perusahaan yang mengantongi izin PPKH, diminta untuk dijaga oleh perusahaan tersebut.

Baca Juga : Produksi Saprolit Bahodopi Melejit 90 Persen, PT Vale Tatap Optimisme di 2026

Ali Bahri mengungkapkan hal itu lantaran pembalakan liar menjadi satu dari penyebab kerusakan lingkungan, dan turut memicu bencana akhir-akhir ini, seperti di Bulukumba, Sinjai dan Bantaeng baru-baru ini.

Sementara, aksi pembalakan liar di kawasan hutan berstatus IPPKH PT Vale Indonesia di Luwu Timur, juga baru-baru ini ramai melalui tayangan video viral. Masyarakat diduga memotong pohon, untuk membuka lahan merica.

"Aktifitas perambahan hutan maupun pembalakan liar tidak terkecuali menjadi salah satu faktor selain tingginya curah hujan di seluruh wilayah saat ini. Kami turut berduka cita atas bencana banjir yang baru-baru ini terjadi di beberapa daerah di Provinsi Sulawesi Selatan," ungkap Ali Bahri, Kamis 10 Juli 2025.

Baca Juga : Kinerja Solid 2025: Laba Bersih PT Vale Melonjak 32 Persen di Tengah Tantangan Pasar

Beberapa kasus pembalakan liar di berbagai daerah, telah tuntas ditindaki oleh Balai Gakkum Sulawesi, dan diserahkan ke kepolisian dan kejaksaan.

Pada tahun 2025 ini, Gakkum Sulawesi sudah menyelesaikan hingga proses P21 (diserahkan ke Kejaksaan/Kepolisian) sebanyak 3 kasus, yakni di Gorontalo dan Sulawesi Tengah, serta ada 8 kasus Tindak Pidana Kehutanan yang masih dalam proses penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru