Kasus Kredit Fiktif di Bank BUMN Makassar, Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Baru

ist

ATP diduga berperan sebagai aktor utama dalam proses pencairan kredit fiktif sepanjang November 2022 hingga Desember 2023.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kota Makassar.

Tersangka berinisial ATP, seorang pegawai bank, resmi ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

"Dari gelar perkara, telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan saudara ATP sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Jumat (11/7/2025).

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat nomor 60/P.4/Fd.2/07/2025 tanggal 11 Juli 2025. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, ATP langsung ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 11 hingga 30 Juli 2025.

ATP diduga berperan sebagai aktor utama dalam proses pencairan kredit fiktif sepanjang November 2022 hingga Desember 2023.

Ia disebut bekerja sama dengan dua orang lainnya yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni AH dan ER, yang berperan sebagai calo.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

“Ratusan berkas permohonan kredit dari calon nasabah ini diprakarsai oleh ATP. Dokumen-dokumen tersebut diperoleh dari pihak ketiga atau calo, dan para pemohon tidak layak menerima kredit sesuai ketentuan,” terang Soetarmi.

Akibat dari praktik tersebut, Bank BUMN mengalami kerugian hingga Rp 6,5 miliar. Dugaan kecurangan ditemukan dalam 139 berkas permohonan kredit yang direkayasa oleh para tersangka.

Atas perbuatannya, ATP dijerat dengan primair Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia juga disangkakan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU yang sama.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Kejati Sulsel memastikan penyidikan masih akan terus dikembangkan untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, tim penyidik menetapkan dua wanita sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana kredit fiktif di salah satu bank milik negara (BUMN) di Kota Makassar.

Kedua tersangka berinisial AH dan ER, diketahui berperan sebagai pihak ketiga atau calo dalam proses pencairan kredit.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Mereka disebut aktif mencari dan mengajukan nasabah untuk memperoleh fasilitas kredit, yang ternyata sebagian besar tidak sesuai ketentuan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Jabal Nur, mengungkapkan bahwa dalam periode November 2022 hingga Desember 2023, ditemukan sebanyak 139 berkas permohonan kredit nasabah yang terindikasi fiktif.

“Ratusan berkas permohonan kredit itu diperoleh dari pihak ketiga, di mana para nasabah yang diajukan sebenarnya tidak layak menerima kredit sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Jabal Nur dalam keterangan persnya, Jumat (11/7/2025).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru