Jaksa Periksa Eks Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan Soal Korupsi Honorarium

Penulis : Dewi
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Satpol PP Makassar, Iqbal Asnan/IST

Dari delapan orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, diantaranya adalah mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar.

Dari delapan orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut, diantaranya adalah mantan Kasatpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan.

Iqbal Asnan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar Tahun 2017-2020.

Baca Juga : Aksi Mahasiswa di Kejati Sulsel, Soroti 16 Kasus Dugaan Korupsi yang Disebut Mandek

"Tadi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi. Termasuk mantan Kasatpol PP, " ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (13/9).

Khusus untuk saksi mantan Kasatpol PP, kata Soetarmi, pemeriksaannya dilakukan di Ruang BAP Rutan Klas I Makassar, dikarenakan saksi tersebut masih berstatus tahanan dari perkara lain. Sedangkan saksi lainnya yakni Abd Rahim Dg Nya'la dan enam bendahara, menjalani pemeriksaan maraton di ruang penyidik Kejati Sulsel.

"Pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini," kata Soetarmi.

Baca Juga : Enam Saksi Kasus Bibit Nanas Dicekal, Termasuk Mantan Pj Gubernur Sulsel

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa sebanyak 148 saksi. "Penyidik berupaya akan segera menentukan tersangka dalam penyidikan perkara ini," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru