Fakta Baru Terungkap di Sidang Pembunuhan PI, Korban Diduga Sedang Hamil Hingga Pesan Misterius Sebelum Tewas
Rezki menyebut pernah menerima dua foto hasil USG kehamilan yang diantar langsung oleh Jibril.
PORTALMEDIA.ID, GOWA – Sidang lanjutan kasus pembunuhan sadis terhadap PI (19) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (15/7/2025).
Sidang menghadirkan terdakwa Jibril (24) serta sejumlah saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi bernama Rezki Mumtahana (33), istri pemilik pabrik keripik tempat korban dan terdakwa bekerja, mengungkapkan fakta baru bahwa Putri sempat mengandung anak dari terdakwa.
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Rezki menyebut pernah menerima dua foto hasil USG kehamilan yang diantar langsung oleh Jibril.
“Ada dua bukti foto rontgen USG diantar oleh Jibril,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Sehari sebelum korban ditemukan tewas, Rezki bersama suami dan orangtua korban sempat mendatangi rumah terdakwa di Kabupaten Jeneponto.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Tujuannya untuk meminta pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
“Korban minta tolong ke suami saya untuk dibantu memberitahukan ke orangtua pelaku bahwa korban hamil,” jelasnya.
Menurutnya, orangtua Jibril sempat terkejut namun akhirnya menerima keadaan.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Dalam pertemuan tersebut, Jibril disebut mengakui kehamilan korban sebagai anaknya dengan cara mengangguk. Pihak keluarga juga sepakat akan melamar korban sebelum Februari 2025.
Namun keesokan harinya, jasad Putri ditemukan dengan 98 luka tikaman di tengah sawah di Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Pallangga, Selasa pagi (21/1/2025).
Menjelang kejadian tragis itu, Rezki mengaku menerima pesan dari ponsel korban sekitar pukul 01.30 WITA. Dalam pesan tersebut, korban menyatakan bahwa kehamilannya bukan dari Jibril.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Saya dikirimi pesan yang isinya: ‘Saya dalam bahaya, Kak, karena orang yang hamili saya orangnya kasar. Sementara Jibril hanya saya jadikan kambing hitam,’” ungkap Rezki.
Namun ia mengaku tidak mengetahui siapa pria kasar yang dimaksud korban. Sejauh pengetahuannya, hanya Jibril yang dikenal sebagai kekasih Putri.
Kuasa Hukum keluarga korban, Keisha Amanda, meragukan keaslian pesan tersebut. Ia menilai waktu pengiriman pesan yang diklaim dikirim pukul 01.30 WITA janggal karena pada waktu itu korban diduga sudah bersama terdakwa.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
“Pesan itu ganjil. Apalagi keesokan harinya, pukul 08.00 pagi, korban sudah ditemukan meninggal dunia. Selain itu, ponsel korban juga tidak ditemukan di TKP,” tegas Keisha.
Menurutnya, hilangnya ponsel dan munculnya pesan yang menyudutkan pihak lain justru menjadi indikasi adanya upaya pengalihan fakta.
Ia menyebut terdapat potensi unsur kebohongan yang perlu diusut lebih lanjut.
Keisha menegaskan, pihak keluarga akan terus mengawal proses hukum dan menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim dan JPU.
“Kami percaya bahwa hakim dan jaksa adalah perpanjangan tangan Tuhan dalam menegakkan keadilan,” tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News