Janji Luluskan Bintara Polri, Pria Lansia di Makassar Ditangkap Polisi
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan bahwa pelaku menjanjikan kelulusan kepada korban dengan alasan memiliki koneksi kuat dalam proses rekrutmen Bintara Polri.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang pria lanjut usia berinisial RI (61) ditangkap polisi atas dugaan penipuan bermodus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri.
Korban dalam kasus ini adalah seorang warga asal Palembang, Sumatera Selatan, yang mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan di rumah RI yang terletak di Jalan Karunrung Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (16/7/2025).
Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kanit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP Wawan Suryadinata, mengatakan bahwa pelaku menjanjikan kelulusan kepada korban dengan alasan memiliki koneksi kuat dalam proses rekrutmen Bintara Polri.
"Pelaku menghubungi orang tua korban dan menawarkan bantuan agar anaknya bisa lulus. Setelah uang ditransfer, ternyata anak korban tidak lolos, dan pelaku tidak bisa dihubungi," ujar Wawan, Rabu.
Diketahui, uang sebesar Rp200 juta dikirim ke rekening rekan RI yang kini masih buron. RI mengaku hanya bertindak sebagai perantara dan menerima bagian Rp11 juta dari total uang tersebut.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
"Dia mengaku hanya berharap anak korban bisa lolos dengan kemampuan sendiri, bukan karena bantuannya," kata Wawan.
Saat ini, RI telah diamankan dan akan diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News