Komisi D DPRD Sulsel Siap Kawal Hak Eks Buruh PT Huadi yang Diduga Terabaikan

ist

Ia menyebutkan bahwa pihak DPRD Sulsel berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, Pemkab Bantaeng, Dinas Tenaga Kerja Sulsel, serta perwakilan serikat buruh.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng, Hasriani, menyuarakan langsung tuntutan para eks karyawan PT Huadi Nickel-Alloy Indonesia yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tanpa kejelasan hak dan status.

Dalam pertemuannya dengan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (17/7/2025), Hasriani menegaskan bahwa dirinya datang untuk mendampingi buruh yang selama ini tidak mendapatkan kejelasan dari perusahaan tempat mereka bekerja.

"Ada tiga poin penting yang disampaikan para buruh. Pertama, mereka meminta klarifikasi dan transparansi atas kondisi perusahaan. Kedua, mendesak pembayaran upah lembur yang hingga kini belum dibayarkan. Ketiga, meminta kejelasan status serta kompensasi bagi mereka yang dirumahkan," jelas Hasriani.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Ia juga menuturkan bahwa ada buruh yang sudah di-PHK namun belum menerima pesangon, serta ada yang dirumahkan namun tidak mengetahui status dan hak mereka.

“Ini bentuk ketidakpastian yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Hasriani menyebut pendampingan hukum juga telah dilakukan oleh LBH Makassar terhadap para buruh, termasuk saat aksi-aksi sebelumnya di Kabupaten Bantaeng. Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah provinsi maupun perusahaan, bisa segera duduk bersama mencari solusi.

Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Team Leader Paket Irigasi Multiyears 2025–2027

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi D DPRD Sulsel dari Fraksi NasDem, Andi Aan Nugraha, mengaku siap mengawal aspirasi para buruh dan mendesak penyelesaian segera atas persoalan ini.

"Kurang lebih ada 2.000 pekerja yang terdampak PHK di PT Huadi. Kami akan dorong agar perusahaan memberikan penjelasan terbuka, serta membayar hak-hak buruh yang tertunggak hingga tiga tahun," kata Aan.

Ia menyebutkan bahwa pihak DPRD Sulsel berencana menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak perusahaan, Pemkab Bantaeng, Dinas Tenaga Kerja Sulsel, serta perwakilan serikat buruh.

Baca Juga : Audiensi ke DPRD Sulsel, Petugas Irigasi Pertanyakan Kejelasan Status Kepegawaian

“Walaupun ini secara teknis ada di ranah Komisi E, kami tetap akan koordinasikan dan kawal prosesnya. Jadwal RDP akan segera dibahas di internal DPRD,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru