Polisi Tangkap Kakek Bejat di Gowa, Lecehkan Cucu Sendiri yang Masih 5 Tahun

ist

Korban saat itu digendong oleh PA saat tengah asyik bermain, orang tua korban pun pastinya tidak menaruh curiga sedikit.

PORTALMEDIA.ID, GOWA - Polisi mengamankan seorang pria berinisial PA (42) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) usai diduga melakukan aksi pelecehan seksual terhadap cucu perempuannya sendiri. Kamis (17/7/2025).

Parahnya sang cucu diketahui masih berusia lima tahun. Pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus menggendong sang cucu.

Korban saat itu digendong oleh PA saat tengah asyik bermain, orang tua korban pun pastinya tidak menaruh curiga sedikit.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Pelaku ditangkap di kediamannya yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa.

Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Benar kami telah melakukan penanganan kekerasan atau cabul terhadap anak berusia lima tahun pelakunya dewasa. Kita telah tingkatkan ke penyidikan setelah penangkapan dan penahanan," kata Bahtiar.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Ia menjelaskan, aksi cabul ini bermula ketika PA memanggil korban yang saat itu sedang bermain di sekitar rumah. Pelaku awalnya memanggil korban dengan dalih ingin menggendongnya.

Korban yang masih polos dan tidak menaruh prasangka buruk sedikit pun, dengan lugunya menghampiri sang kakek.

Kondisi sekitar yang sepi kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasus tersebut terungkap berawal dari keluhan rasa sakit yang dialami oleh korban setelah kejadian.

"Kronologi cabul ini, pelaku menggendong korban. Korban merasakan sakit dan ibunya membawa korban ke seorang bidang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata terdapat luka," bebernya.

Setelah peristiwa itu, sang anak mulai mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian alat vitalnya.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Keluhan yang terus-menerus ini menimbulkan kecurigaan mendalam di benak orang tuanya.

Mereka pun segera membawa korban untuk diperiksa ke seorang bidan desa terdekat.

Orang tua merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan kondisi fisik putri mereka, yang biasanya selalu ceria dan aktif.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Hasil pemeriksaan medis dari bidan tersebut mengkonfirmasi ketakutan mereka. Ditemukan adanya luka dan tanda-tanda kekerasan fisik pada kemaluan korban.

Berbekal bukti medis dan pengakuan dari sang anak, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Unit PPA Satreskrim Polres Gowa untuk penanganan lebih lanjut.

"Ibu korban kemudian melaporkan ke Polres Gowa dan kami melakukan visum dengan berkoordinasi ke pihak rumah sakit kami tingkatkan ke penyidikan," ucap dia.

Polisi saat ini masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah tindakan pelaku baru pertama kali dilakukan atau sudah berulang kali.

"Hasil pemeriksaan ini baru pertama kali. Namun kita akan dalami apakah benar satu kali atau sudah berulang berawal dari rasa sakit yang dialami oleh korban," tuturnya.

Sementara itu, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut. Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan pendampingan.

"Masih trauma, kami juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder yang ada untuk melakukan pendampingan terhadap anak ini," jelas Bahtiar.

Berdasarkan keterangan polisi, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan.

"Pelaku 42 tahun, buruh bangunan. Peristiwa itu diperkirakan tanggal 8 Juli. Diketahui dan mengeluh sakit tanggal 9. Tanggal 10 baru melapor ke kantor," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru