Bareskrim Ungkap Praktik Curang Lima Merek Beras Premium, Kasus Naik ke Penyidikan
Helfi menyebut proses pencampuran beras dilakukan secara otomatis melalui mesin yang telah disetel untuk mengatur campuran beras tertentu. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
PORTALMEDIA.ID – Bareskrim Polri mengungkap praktik kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah produsen beras premium dengan cara mengoplos dan mengemas beras tidak sesuai standar mutu dan takaran. Temuan ini melibatkan lima merek beras ternama yang ternyata tak memenuhi kriteria kualitas sebagaimana tertera di kemasan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menyampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (24/7) bahwa modus yang dilakukan para pelaku mencakup pencampuran beras berkualitas rendah lalu dikemas ulang sebagai beras premium.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
“Mereka memproduksi dan mengemas beras dengan label premium, tapi tidak sesuai standar mutu yang tercantum di kemasan. Pengemasan dilakukan secara manual maupun dengan mesin otomatis,” jelas Helfi.
Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah persentase bulir beras pecah yang melebihi ambang batas. Untuk kategori premium, pecahan maksimal hanya boleh 15 persen, namun hasil temuan di lapangan menunjukkan kadar pecah mencapai 20 hingga 25 persen.
Tak hanya itu, kadar air dalam beras juga melebihi batas yang ditentukan. “Kadar air maksimal dalam beras premium seharusnya 14 persen. Jika lebih, maka beras bisa menyusut dan merugikan konsumen,” tambahnya.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Helfi menyebut proses pencampuran beras dilakukan secara otomatis melalui mesin yang telah disetel untuk mengatur campuran beras tertentu. Hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan.
“Alatnya sudah di-setting, tinggal tekan saja sudah jadi satu kemasan. Ini menunjukkan adanya niat jahat, bukan ketidaktahuan,” tegasnya.
Dari hasil pengujian laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen Pertanian, Bareskrim mengidentifikasi tiga produsen dari lima merek yang bermasalah.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Atas temuan tersebut, Bareskrim meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan karena adanya dugaan kuat tindak pidana.
“Dari gelar perkara yang kami lakukan, terbukti ada peristiwa pidana, sehingga kami resmi tingkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” ujar Helfi.
Kasus ini akan menyasar pelaku dari kalangan perorangan hingga korporasi, dengan total barang bukti beras oplosan mencapai lebih dari 200 ton yang telah disita dari gudang hingga pasar induk.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Berikut rincian produsen dan merek beras yang dilaporkan:
* PT Food Station: memproduksi Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen
* Toko SY (Sumber Rejeki): memproduksi merek Jelita
* PT Padi Indonesia Maju Wilmar: memproduksi merek Sania
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News