Eks Ketua KONI Makassar Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah

ist

Jaksa menambahkan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar, Ahmad Susanto (AS), dituntut enam tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang berasal dari anggaran daerah.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di ruang sidang Harifin Andi Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/7/2025).

Dalam perkara ini, AS tidak sendiri. Empat terdakwa lainnya yang ikut didakwa yakni Kepala Sekretariat KONI Makassar berinisial RNS, Sekretaris Umum KONI Makassar MI, serta dua pihak swasta, HH dan JTU, selaku Direktur CV Jant Creative Communication.

Baca Juga : Kuasa Hukum PT Hadji Kalla: Klien Kami Bukan Pihak dalam Perkara Sengketa Lahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Yani menyatakan seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Untuk terdakwa Ahmad Susanto, dituntut hukuman penjara selama enam tahun, denda Rp 100 juta subsidair tiga bulan penjara, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 4,6 miliar,” ujar JPU Ahmad Yani di persidangan.

Jaksa menambahkan, jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

Baca Juga : PT GMTD Resmi Kuasai 16 Hektare Lahan di Tanjung Bunga Usai Eksekusi PN Makassar

Bila masih tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. Sementara itu, empat terdakwa lainnya dituntut hukuman lebih ringan. Masing-masing dijatuhi tuntutan 1 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan kurungan.

Terdakwa RNS juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, subsidair sembilan bulan penjara.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Nauli Rahim Siregar, menyampaikan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2022–2023 oleh pengurus KONI Makassar.

Baca Juga : Gegara Suara Bising Karaoke, Dua Warga Gowa Tewas Ditikam

"Anggaran Silpa tersebut dicairkan melalui manipulasi data, dan dana yang digunakan tidak sesuai peruntukannya. Hal ini jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Nauli dalam konferensi pers, Senin (9/12/2024).

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan memeriksa sebanyak 49 orang saksi. Dari total anggaran senilai Rp 65 miliar, sekitar Rp 5,8 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan anggaran olahraga daerah yang seharusnya diperuntukkan untuk pembinaan dan pengembangan atlet di Kota Makassar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru