Dugaan Penipuan, Korban Laporkan Oknum Pembuatan SIM di Makassar
Seorang pemuda bernama Yeri merasa ditipu oleh oknum pembuat SIM di Makassar. Untuk memperoleh SIM B2, Ia harus membayar senilai Rp 2,8 juta, namun SIM yang dijanjikan belum juga jadi hingga hari ini.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Seorang pemuda bernama Yeri (28), warga Makassar yang melaporkan oknum berinisial MFP ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penipuan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Selasa (13/09/2022).
Korban melaporkan oknum tersebut dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/600/IX/2022/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULSEL.
Yeri menceritawakan, awal dirinya berkomunikasi dengan MFP yang mengaku bisa membantunya membuat SIM B2 Umum dengan syarat KTP & biaya sebesar Rp. 2.800.000,- (Dua Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah).
Baca Juga : BPBD Makassar Gandeng 23 Kampus, Siapkan 23.000 Mahasiswa Tangguh Bencana
Kemudian korban mengirimkan dana melalui transfer ke rekening MFP pada tanggal 4 September 2022. Setelah Yeri membayar biaya pembuatan SIM tersebut, sampai sekarang oknum belum menepati janjinya dan banyak alasan tidak jelas.
"Tanggal 4 september 2022 saya kirimkan uang 2,8 juta yang katanya harus daftar dulu nanti diurus setelah ada paggilan dari dalam, tapi sampai hari ini saya belum dibuatkan SIM," tuturnya kepada Pewarta, Rabu (14/09/2022).
Lantaran tidak ada itikad baik dari oknum agar mengembalikan uang tersebut, korban pun melaporkannya ke pihak kepolisian terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : HUT Dekranas 2026 Sukses Digelar di Makassar, Mendagri Apresiasi Dukungan Wali Kota Munafri
"MFP kurang merespon komunikasi dan beralasan yakni, ketat pengawasan, di luar macet dan tunggu info dari orang dalam," beber Yeri.
Terakhir, Yeri berharap agar MFP punya itikad baik dan segera sadar dengan perbuatannya hingga mengembalikan uang yang telah dikirimkan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News