Pemprov dan Kemenkum Sulsel Sempurnakan Aturan Koperasi Merah Putih
Ranpergub ini merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional, dan setelah melalui serangkaian koreksi teknis, dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Selatan memfasilitasi rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) Sulsel tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Rapat tersebut digelar di Ruang Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Sulsel, dihadiri jajaran Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel, Biro Hukum Pemprov Sulsel, serta tim perancang peraturan dan analis hukum Kanwil.
Dalam pertemuan ini, sejumlah poin krusial dibahas, mulai dari penyempurnaan redaksional pasal-pasal, perubahan judul Ranpergub, hingga penyesuaian terhadap teknik penyusunan perundang-undangan yang sesuai standar nasional.
Baca Juga : Pemerintah Siapkan 27 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Mulai Beroperasi
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Heny Widyawati, menyatakan bahwa proses harmonisasi merupakan bentuk komitmen Kanwil Kemenkumham dalam mendukung lahirnya regulasi yang tertib, terstruktur, dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.
"Kami mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Pemprov Sulsel. Harmonisasi ini penting untuk memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan," ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Ranpergub ini merupakan tindak lanjut dari amanat regulasi nasional, dan setelah melalui serangkaian koreksi teknis, dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Andi Basmal, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang telah mendukung proses harmonisasi regulasi daerah.
"Penyusunan aturan tidak hanya soal administratif. Ini adalah pondasi penting bagi regulasi yang efektif dan sesuai kebutuhan masyarakat. Kami terus mendukung pemda dalam menghasilkan produk hukum yang tepat sasaran dan tidak problematik di kemudian hari," jelasnya.
Dengan selesainya harmonisasi Ranpergub ini, diharapkan penguatan koperasi desa dan kelurahan di Sulsel dapat semakin optimal dalam mendukung ekonomi kerakyatan dan pembangunan berbasis komunitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News