Bentak Warga yang Hendak Lapor Pencurian, Oknum Polisi di Makassar Diperiksa Propam

ist

Berdasarkan keterangan korban, ia dibentak dengan cara kasar saat berada di ruang pelayanan.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang oknum anggota kepolisian berinisial Briptu AL diperiksa oleh Propam Polrestabes Makassar usai diduga membentak seorang warga yang hendak melaporkan kasus pencurian di Mapolsek Manggala.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 1 Agustus 2025, saat seorang guru sekolah dasar berinisial EB menjadi korban pencurian.

Ia datang ke Mapolsek Manggala keesokan harinya, Sabtu (2/8), bersama sang suami untuk membuat laporan resmi.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

Namun, sebelum laporan diterima, EB diminta melengkapi beberapa persyaratan.

Saat itulah, EB diduga mendapatkan perlakuan tak pantas dari Briptu AL yang sedang bertugas.

Berdasarkan keterangan korban, ia dibentak dengan cara kasar saat berada di ruang pelayanan. Kejadian ini kemudian viral di media sosial setelah EB mengungkapkan pengalamannya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membenarkan insiden tersebut dan memastikan bahwa Briptu AL telah diperiksa oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Yang bersangkutan sudah diperiksa oleh Propam. Informasinya, korban memang hendak melapor karena mengalami pencurian,” kata Arya kepada awak media, Minggu (3/8/2025).

Meski telah terjadi mediasi antara EB dan Briptu AL yang berujung pada permintaan maaf dan kesepakatan damai, Arya menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap anggotanya tetap berjalan.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

“Pelapor sudah memaafkan, namun proses tetap kami lanjutkan. Sanksi tetap diberikan untuk memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Ia menambahkan, permintaan maaf dari Briptu AL dan pernyataan damai dari pelapor akan menjadi pertimbangan dalam menentukan sanksi, namun tidak akan menghapus tanggung jawab etik anggota.

“Pernyataan memaafkan itu hanya meringankan, bukan menghapuskan sanksi,” ujar Arya.

Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi

Kapolrestabes juga mengingatkan seluruh jajaran Polrestabes Makassar untuk selalu memberikan pelayanan yang humanis kepada masyarakat.

“Layani masyarakat dengan sopan dan ikhlas. Sekalipun kita belum tentu bisa langsung menangkap pelaku kejahatan, setidaknya dengarkan keluhan mereka. Jangan sakiti hati rakyat,” tutup Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru