Bakal Dieksekusi Kejagung, Silfester Klaim Telah Berdamai dengan Jusuf Kalla

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina

Silfester dikenakan pasal 311 atas kasus dugaan penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penghinaan atau fitnah atau pencemaran nama baik oleh Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla kembali mencuat.

Pakar Hukum Refly Harun menyebut hal ini sangat kontroversial. Klaim perdamaian dari Silfester itu, kata dia, tidak ada gunanya. Justru harus dipertanyakan kenapa tidak dieksekusi setelah 6 tahun inkrah.

“Maaf-maafannya boleh tetap jalan sebagai hubungan manusia tapi karena sudah inkrah yang tinggal eksekusi saja, karena sudah ada instrumen negara yang turun tangan yakni putusan dari Makam Agung,” kata Refly Harun melalui kanal YouTube-nya, Selasa, (5/8/2025).

Baca Juga : Dituduh Nistakan Ajaran Kristen, Pihak JK Buka Suara: Jangan Salah Pahami Fakta Sejarah

Kalaupun Silfester melakukan peninjauan kembali (PK), itu tak akan menunda eksekusi. Karena putusan yang inkrah itu ada di Mahkamah Agung, kasasi.

“Kalau PK itu soal lain. Intinya adalah yang inkrah itu yang kasasi. Kasasinya bukan membebaskan tapi memperberat hukuman dari satu tahun jadi satu setengah tahun,” jelasnya.

Namun, Refly Harun mengaku tidak setuju dengan memperberat hukum itu dengan alasan karena JK adalah simbol negara.

Baca Juga : Jelang Ramadhan, DMI Bantu Masjid dan Warga Terdampak Bencana di Aceh Utara

“Silfester tidak boleh mengelak dan Jaksa Agung jangan kalah galak,” tuturnya.

Silfester dikenakan pasal 311. Dan telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 20 Mei 2019. Hukuman 1 tahun 5 bulan belum dieksekusi.

Silfester mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla. Bahkan dia mengaku pernah beberapa kali bertemu dengan JK.

Baca Juga : Nusron Wahid Respons Tanah Jusuf Kalla Diserobot: Kami Sudah Bersurat ke Pengadilan Negeri

“Urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan, saya beberapa kali, ada dua-tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla. Dan hubungan kami sangat baik," kata Silfester.

Padahal Kejari telah menjadwalkan penangkapan pada 4 Agustus 2025 kemarin. “Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah. Kita enggak ada masalah semua,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

Adapun pihak JK telah membantah pengakuan Silfester. “Silfester tidak pernah bertemu Pak JK. Pak JK pun tidak mengenal dia," kata Jubir Husain Abdullah dikutip Kumparan.(bs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru