Irsus Mabes Polri Investigasi Polemik Batalyon 120 di Makassar, Kapolrestabes Makassar Bakal Diperiksa

Penulis : Reza Rivaldi
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana saat diwawancarai sejumlah awak media. (PORTAL MEDIA/REZA)

rsus bakal memintai keterangan sejumlah pihak dalam kasus penggerebekan Ormas Batalyon 120 tersebut, termasuk Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto dan Eks Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faizal.

PORTAL MEDIA, ID. MAKASSAR- Inspektorat Khusus (Irsus) Mabes Polri dikabarkan mulai hari ini bergerak melakukan investigasi terkait polemik penggerebekan Organisasi Masyarakat (Ormas) Batalyon 120 hingga pencopotan Iptu Faizal.

"Untuk kedatangan Irsus saat ini dalam rangka melakukan investigasi terhadap pemberitaan-pemberitaan yang sudah ada terkait Batalyon 120 maupun juga pencopotan dari Iptu Faizal," jelas Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Koman Suartana saat ditemui awak media di ruangannya, pada Kamis (15/9/2022).

"Kemarin hadir (Irsus) dan hari ini melakukan pemeriksaan tapi pemeriksaannya silent. Kita tidak tahu pemeriksaannya kemana untuk mendapatkan keterangan-keterangan nanti," sambungnya.

Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian

Komang memberi sinyal, Irsus bakal memintai keterangan sejumlah pihak dalam kasus penggerebekan Ormas Batalyon 120 tersebut, termasuk Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Budi Haryanto dan Eks Kanit Reskrim Polsek Tallo, Iptu Faizal.

"Kita belum tau itu itukan ranahnya Itsus nanti yang periksa tapi intinya semua akan diminta keterangan, mungkin arahnya kesana (Kapolrestabes dab Iptu Faizal)," bebernya.

Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati itu menjelaskan ada lima personel Irsus Mabes Polri yang diutus langsung melakukan investigasi. Komang menyebut belum mengetahui sampai kapan Irsus Mabes Polri bakal berada di Kota Makassar.

Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh

"Kita belum tau waktu mereka melakukan pemeriksaan di sini sampai kapan kita belum tahu, kalau memang sudah lengkap apa yang terima mungkin mereka langsung balik," tuturnya.

Hasil investigasi Irsus Mabes Polri bakal disampaikan langsung kepada Kapolda Sulsel, Irjen Nana Sudjana.

"Nanti kita lihat disitu dalam hasil pemeriksaan, kiat belum dapat hasilnya karena memang silent dan akan dilaporkan ke Bapak Kapolda dan langsung Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri," ungkapnya.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Komang menegaskan, hasil investigasi Irsus Mabes Polri terkait polemik penggerebekan markas Ormas Batalyon 120 dan pencopotan bakal dibuka ke publik.

"Pasti kita akan transparan, apa yang sudah dilakukan Irsus dalam pemeriksaan itu nanti kita akan buka dalam hasilnya nanti," tukasnya.

Sekedar diketahui, selama beberapa hari belakangan ini, Makassar dihebohkan dengan berita penggerebekan organisasi pemuda yang dikenal dengan nama Batalyon 120.

Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung

Selain karena organisasi pemuda ini merupakan bentukan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, hal lain yang membuat heboh adalah pada saat penggerebekan ada ratusan senjata tajam yang ditemukan petugas.

Di antaranya, 164 anak panah busur, 4 buah parang, 1 senjata rakitan jenis paporo, 3 buah ketapel panah busur, dan 38 botol bekas minuman keras

Selain itu polisi juga mengamankan sedikitnya 48 orang oknum anggota atau pemuda binaan Batalyon 120 di lokasi tersebut. Dari puluhan orang yang diamankan rata-rata masih berstatus pelajar.

Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI

Polisi melakukan penggeledahan di sekretariat Batalyon 120 yang terletak di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Minggu (11/9/2022) dini hari lalu. 

Diketahui Batalyon 120 Makassar merupakan organisasi pemuda bentukan Walikota Makassar, Danny Pomato yang merekrut para pemuda atau anak lorong berusia 15 hingga 35 tahun yang merupakan mantan preman atau dikenal sebagai pembuat onar dan pasukan perang di daerahnya. Diresmikan pada 20 Januari 2022 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru