Hukuman Mira Hayati Naik Jadi 4 Tahun Usai Divonis 10 Bulan
Majelis hakim juga memerintahkan agar Mira Hayati segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Kasus dugaan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya merkuri dengan terdakwa Mira Hayati, pemilik PT Agus Mira Mandiri Utama yang dijuluki “Ratu Emas”, kembali menyita perhatian.
Baru-baru ini Pengadilan Tinggi Makassar resmi mengabulkan upaya banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan pihak terdakwa, namun hasilnya justru memperberat hukuman Mira.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Mira Hayati.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Namun, kedua pihak menyatakan keberatan atas putusan tersebut. Kuasa hukum Mira menganggap hukuman itu terlalu berat, sementara JPU menilai sebaliknya terlalu ringan.
Setelah proses banding, Pengadilan Tinggi Makassar melalui situs resmi PN Makassar pada Kamis (7/8/2025) menyampaikan putusan terbaru yang memperberat hukuman Mira Hayati.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian bunyi amar putusan yang tertuang dalam nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Majelis hakim juga memerintahkan agar Mira Hayati segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Makassar, Arif Wisaksono, dalam putusan sebelumnya menjelaskan bahwa kosmetik yang diedarkan terdakwa terbukti mengandung bahan berbahaya jenis merkuri, yang dapat membahayakan kesehatan konsumen.
“Kurangnya kehati-hatian dari terdakwa dalam mengedarkan kosmetik miliknya. Terdakwa selaku pelaku usaha tidak melakukan upaya untuk memastikan produknya aman sebelum diedarkan kepada pihak lain,” ujar Arif dalam sidang putusan pada Senin (7/7/2025) lalu.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
Karena perbuatannya dianggap meresahkan dan membahayakan masyarakat, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara.
Sementara itu, kuasa hukum Mira, Ida Hamidah, tetap berpegang pada pembelaannya bahwa kliennya seharusnya bebas. Ia beralasan tidak ada bukti konkret bahwa produk kosmetik milik Mira mengandung merkuri, sebagaimana yang disebutkan dalam dakwaan.
“Harapan kami tentu bebas. Karena ini berdasarkan fakta persidangan. Saat saya tanyakan kepada penyidik apakah saat penggeledahan ditemukan barang berbahaya, itu tidak dijawab,” kata Ida.
Baca Juga : Sempat Kabur ke Semak-semak, Pelaku Perampokan Akhirnya Ditangkap Polisi
Ia juga menduga kuat bahwa produk kliennya dipalsukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang sengaja mencemarkan nama baik usaha kosmetik Mira Hayati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News