Residivis Pecah Kaca Gasak Rp 43 Juta di Bone, Dibekuk Polisi Saat Sembunyi di Gowa
Polisi mengungkap, SDA adalah residivis kasus pencurian berat yang pernah dipenjara pada 2016 dan 2018.
PORTALMEDIA.ID, BONE – Tim gabungan Satreskrim Polres Bone dan Resmob Polda Sulsel meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) modus pecah kaca mobil.
Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp 43 juta, milik korban. Aksi itu terjadi di depan sebuah tempat malan, Jalan Husain Jeddawi, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulsel, pada Kamis (7/8/2025) siang.
Korban, Muhammad Agdar (24), warga Dusun Batu Lepang, Desa Pasaka, Kecamatan Sibulue, diduga dibuntuti pelaku usai mengambil uang tunai di bank.
Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., menjelaskan, pelaku berinisial SDA (52) ditangkap di wilayah Kabupaten Gowa pada Jumat (8/8/2025) malam.
“Usai menerima laporan, tim bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Alvin, Senin (11/8/2025) malam.
Dari hasil interogasi, SDA mengaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak
Sehari sebelum kejadian, keduanya sempat mencari sasaran di Bulukumba, namun gagal. Keesokan harinya, mereka ke Sinjai, tetapi juga tidak menemukan target.
Kesempatan itu muncul pada 7 Agustus sekitar pukul 13.41 WITA, ketika mereka melihat korban keluar dari bank membawa bungkusan berisi uang tunai.
Mengendarai sepeda motor, keduanya membuntuti korban hingga depan Kaluku Resto.
Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik
“Pelaku memecahkan kaca mobil korban menggunakan obeng lalu mengambil uang yang disimpan di dasbor. SDA mendapat bagian Rp 28 juta, sedangkan rekannya Rp 15 juta,” jelas Alvin.
Polisi mengungkap, SDA adalah residivis kasus pencurian berat yang pernah dipenjara pada 2016 dan 2018. Rekannya yang berperan sebagai joki masih diburu.
“Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan,” tegas Alvin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News