Eks Ketua KONI Makassar Ungkap Pernah Diancam Sebelum Kasus Korupsi Bergulir

Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto

Ahmad Susanto mengaku ancaman datang dari seorang mantan penguasa di Kota Makassar yang cukup berpengaruh.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar, Ahmad Susanto, mengungkapkan bahwa dirinya pernah menerima ancaman sebelum kasus dugaan korupsi dana hibah yang menjeratnya bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Ahmad menyebut ancaman itu datang setelah ia mendaftar masuk ke salah satu partai politik dan menyatakan dukungan kepada pasangan calon wali kota dan wakil wali kota saat itu.

"Saya mendaftar ke salah satu partai, itu saya sudah dipanggil untuk penyelidikan. Kemudian pada bulan Agustus saya menyatakan dukungan ke Pak Appi dan Bu Aliyah, satu minggu kemudian kasus ini naik ke penyidikan," ujar Ahmad Susanto usai sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Ia menuturkan, ancaman tersebut datang dari seorang mantan penguasa di Kota Makassar yang cukup berpengaruh.

"Saya diancam nanti akan diperiksa oleh kejaksaan. Ada, mantan penguasa di Kota Makassar. Terserah mau ditafsirkan seperti apa, yang jelas mantan penguasa," ungkapnya.

Ahmad juga mempertanyakan prosedur hukum yang dijalankan penegak hukum. Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan sebelum hasil audit kerugian negara keluar.

"Dua minggu setelah Pilwalkot saya ditangkap dan ditahan. Padahal syarat menetapkan tersangka adalah kerugian negara. Saya ditahan 9 Desember 2024, audit baru dimulai Februari 2025, dan hasil kerugian negara keluar Mei 2025," jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Ahmad Susanto karena terbukti menyalahgunakan dana hibah KONI Makassar tahun anggaran 2022–2023.

Ketua Majelis Hakim Djainuddin Karanggusi menyatakan Ahmad bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain pidana penjara, Ahmad juga didenda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp133 juta.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru