Diduga Cemari Lingkungan, Legislator Sulsel akan Tinjau Langsung Aktivitas Tambang PT. PDS

Penulis : wiwi amaluddin
Rapat RDP Komisi D DPRD Sulsel membahas tentang aktivitas tambang PT PDS di Luwu Timur, Kamis (15/9/2022). Foto: Portalmedia/Al Fath

Aktivitas tambang PT Panca Digital Solution dinilai mencemari lingkungan. Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel, Kamis (15/9/2022). Menindaklanjut hal ini legislator Sulsel akan turun langsung meninjau hal ini.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR - Komisi D DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda terkait pencemaran lingkungan di Luwu Timur (Lutim) akibat penambangan PT. Panca Digital Solution (PDS) serta penggunaan aset pemerintah (Pelabuhan Waru-Waru Malili) yang tidak sesuai prosedur.

Turut hadir anggota Komisi D DPRD Sulsel yaitu Andi Rachmatika Dewi yang juga bertindak sebagai pimpinan rapat, Jhon Rande Mangontan, Azhar Arsyad, Mizwar Roem, perwakilan Pemkab Lutim, Wakil Ketua DPRD Lutim, Siddiq BM, perwakilan Forkopimda Sulsel terkait.

Bahkan, Andi Hatta Marakarma yang sebenernya anggota Komisi C turut hadir mengikuti RDP karena Luwu Timur merupakan kampung halamannya.

Baca Juga : DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Kejelasan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Dalam RDP ini, mengambil beberapa kesimpulan yang diungkapkan oleh Rachmawatika Dewi selaku pimpinan Rapat. Ia menuturkan bahwa, Komisi D akan turun langsung ke Luwu Timur tepatnya daerah penambangan PDS tersebut.

"Komisi D akan melakukan peninjauan langsung didampingi oleh pihak terkait untuk melihat secara langsung seperti apa aktivitas dan juga bagaimana PDS menjalankan perusahaan sesuai dengan peraturan yang ada," ungkap Cicu sapaan akrabnya, Kamis (15/9/2022). 

Kedua, Cicu meminta kepada Inspektur Tambang untuk memeriksa dan menilai perizinan dari PT PDS dalam hal ini AMDAL-nya.

Baca Juga : DPRD Sulsel Soroti Team Leader Paket Irigasi Multiyears 2025–2027

"Meminta kepada Gakkum LHK Sulsel dalam hal ini yang memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian terkait pengajuan adendum AMDAL, sebagai pihak yang berwenang dalam hal ini untuk memutuskan menutup atau tidak dan memberikan kewenangan ini kepada gakkum dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," lanjutnya.

Terakhir, ia mengatakan bahwa Komisi D DPRD Sulsel akan mengawal hasil penilaian dari Gakkum dan Inspektur Tambang tersebut setelah keluar pada tanggal 29 September nanti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru