Tipu Mantan Bupati Mamasa Rp3,1 M, Eks Calon Bupati Sinjai Divonis 31 Bulan
Vonis terhadap eks calon Bupati Sinjai tahun 2024 ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR -- Nursanti, seorang terdakwa kasus penipuan divonis pidana penjara selama 2 tahun 7 bulan atau 31 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis (14/8/2025).
Vonis terhadap eks calon Bupati Sinjai tahun 2024 ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 3 tahun.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, JPU Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad, sebelumnya mendakwa Nursanti melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Atas perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Nursanti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP," kata Soetarmi.
Soetarmi memaparkan bahwa kasus ini bermula pada awal Juli 2024. Ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta.
Terdakwa Nursanti saat itu kemudian meyakinkan korban untuk bekerja sama dalam usaha tambang nikel miliknya di Kabupaten Morowali.
Dengan menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp24 miliar, terdakwa berhasil menggerakkan korban untuk menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar.
Uang tersebut, alih-alih digunakan untuk operasional tambang, justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonan dirinya sebagai Calon Bupati di Kabupaten Sinjai.
"Selain menjatuhkan hukuman penjara, hakim juga menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000," tutup Soetarmi.
Korban Ramlan Badawi, diketahui adalah politikus yang menjabat Bupati Mamasa selama tiga periode. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News