Dugaan ACT Selewengkan Donasi Umat
ACT Minta Audiens, PPATK Menolak: Kami Enggak Perlu Ketemu Siapa-siapa
Pihak PPATK menegaskan tidak ada mekasnisme audiens dalam penangananya.
PORTALMEDIA.ID -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menolak permintaan audiensi yang dilayangkan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan lembaganya tidak memiliki mekanisme audiensi.
"Audiensi kemana? Enggak ada mekanisme itu di kita," kata Ivan ketika dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga : Presiden ACT Ibnu Khajar Didakwa Gelapkan Dana Rp 100 Miliar Lebih
Ivan menjelaskan tugas PPATK sebatas pada pemeriksaan data keuangan. Temuan PPATK itulah yang kemudian akan diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait.
Ivan menyebut pihaknya pun tak memiliki kewajiban apapun untuk menyampaikan temuan-temuan tersebut kepada pihak terperiksa.
"Kami ngurusin follow the money aja. Enggak perlu ketemu siapa-siapa," ujarnya.
Baca Juga : Masih Berseliweran, Bareskrim Minta Pemerintah Hapus Semua Konten Promosi ACT
Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku akan mengirim surat permohonan audiensi kepada PPATK yang memblokir 60 rekening lembaga kemanusiaan itu di 33 bank.
"Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi," kata Ibnu di Kantor ACT pada hari ini, Rabu (6/7/2022).
Ibnu berharap permintaan audiensi itu disambut baik oleh pihak PPATK sebagaimana yang dilakukan oleh Kemensos. Ia berkata pihaknya sempat bertemu dengan Kemensos.
Baca Juga : Terima Aliran Dana ACT, Rekening Koperasi Syariah 212 Diblokir
PPAT telah memblokir 60 rekening milik ACT di 33 bank. Tindakan tersebut diambil agar tidak ada lagi dana donasi yang masuk atau keluar dari rekening ACT tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News