HUT ke-80 RI, 5.898 Narapidana di Sulsel Terima Remisi, 167 Orang Langsung Bebas

ist

Rudy berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Sebanyak 5.898 narapidana di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima remisi umum (RU) pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulsel, Rudy Fernando Sianturi, menjelaskan terdapat dua kategori remisi yang diberikan.

RU I berupa pengurangan masa pidana 1–6 bulan diterima oleh 5.731 narapidana, sedangkan RU II atau remisi bebas murni diberikan kepada 167 orang.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

“Remisi ini merupakan apresiasi negara bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Tidak serta-merta diberikan, melainkan setelah mereka terbukti taat aturan dan mengikuti seluruh program pembinaan,” ujar Rudy dalam keterangannya.

Selain itu, Kanwil Ditjenpas Sulsel juga memberikan remisi Dasawarsa kepada 7.343 narapidana yang memenuhi syarat sesuai Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rudy berharap pemberian remisi dapat menjadi momentum bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

“Tetaplah berbuat baik di lingkungan masyarakat, mematuhi aturan yang berlaku, agar bisa kembali diterima serta memberi manfaat bagi masyarakat,” pesannya.

Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sulsel, penerima remisi berasal dari berbagai tindak pidana, mulai kasus korupsi sebanyak 145 orang, perdagangan orang (human trafficking) 21 orang, hingga kasus narkotika yang mendominasi dengan 3.133 orang narapidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru