Gubernur Sulsel Dorong Pekerja Rentan Terlindungi Jaminan Sosial Melalui Dana Desa
Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di rumah sakit dan puskesmas terkait pelayanan kesehatan.
PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR — Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mendorong peningkatan cakupan kepesertaan bagi pekerja rentan melalui optimalisasi penggunaan Dana Desa untuk digunakan sebagai iuran masyarakat.
Hal ini dilakukan agar perlindungan pekerja rentan dapat terdaftar dalam jaminan sosial menjadi kewajiban menyeluruh pemerintahan.
“Jadi tidak hanya tanggung jawab Pemprov tetapi juga tanggung jawab pemerintah desa. Sehingga mencapai universal coverage dan cakupan jaminan sosial bagi pekerja rentan itu juga semakin kuat,” harap Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman saat menerima audiensi anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro dan Muttaqien di Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulsel, Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Makassar, 16 September 2022.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan, terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem di rumah sakit dan puskesmas terkait pelayanan kesehatan.
Pemprov juga meningkatkan jumlah penerima bantuan iuran (PBI) BPJS kesehatan gratis dari Pemerintah Provinsi Sulsel dari 840 ribu jiwa menjadi 1,7 juta jiwa. “Kita berkomitmen untuk menaikkan jumlahnya dua kali lipat lebih,” kata Andi Sudirman Sulaiman.
Demikian juga untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan termasuk bagi pegawai Non-ASN Pemprov Sulsel.
Baca Juga : Ratusan UMKM di Sulsel Dapat Bantuan Akhir Tahun dari Pemprov
Asisten Deputi Wilayah Bidang Pelayanan, Bapak Mangasa Lorensius Oloan meminta agar Gubernur mendorong desa melalui anggaran desa untuk memberikan perlindungan bagi masyarakatnya.
“Minimal 1 desa itu 100 orang. Beliau sangat apresiatif dan kami pastinya juga sangat mendukung beliau, agar perlindungan bagi setiap warga terkait jaminan sosial terpenuhi,” sebutnya.
Pada kesempatan ini BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan nominal pembayaran klaim seluruh program BPJS ketenagakerjaan periode Januari-Agustus 2022 total Rp709,5 miliar.
Baca Juga : Pemkab Pinrang Terima Bantuan Pemprov Sulsel untuk Korban Angin Kencang di Larinsang
Anggota DJSN, Indra Budi Sumantoro menyampaikan apresiasinya, “upaya yang dilakukan Pak Gubernur dan beserta jajaran di Pemprov sudah sangat baik dan kami mengapresiasi,” sebutnya.
Termasuk beberapa laporan yang disampaikan Gubernur kepada DJSN dalam upaya peningkatan pelayanan BPJS dan agar hak-hak masyarakat dapat terpenuhi.
“Beliau menyampaikan masukan terkait upaya pencegahan fraud untuk ditindaklanjuti DJSN sebagai pengawas BPJS,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News