Abaikan Pengawasan Batalyon 120, Polri Didesak Periksa Walikota dan Kapolrestbes Makassar
Kasus ini mesti diusut dan mendapat atensi Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam rangka menjaga marwah dan trust publik terhadap institusi Polri.
PORTALMEDIA.ID,MAKASSAR- Kasus penggerebekan markas ormas Batalyon 120 di Makassar yang berujung pada pencopotan Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar Iptu Faizal mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Diantaranya Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI, Syamsumarlin.
Ia mengatakan, aktivitas melanggar hukum anggota binaan ormas Batalyon 120 dapat menjadi boomerang terhadap pemeliharaan situasi keamanan dan ketertiban di masyarakat (Harkamtibmas).
Baca Juga : Lewat Forum Indonesia on the Move, Munafri Siapkan Sistem Transportasi Terpadu dan Rendah Emisi
Selain itu keberadaan berbagai jenis senjata tajam dan botol minuman keras di markas Batalyon 120 tersebut telah membawa citra buruk di tengah masyarakat tentang organisasi masyarakat(Ormas) bentukan Pemkot Makassar ini.
"Peralatan-peralatan tersebut yang selama ini sering digunakan oleh pelaku pencurian dengan kekerasan (begal), kejahatan jalanan, maupun perang antar kelompok di Makassar yang selama ini banyak merugikan masyarakat dan harus menjadi atensi khusus Polri khusunya Polda Sulsel,"katanya.
Apalagi, tindak pidana atas penguasaan benda-benda tersebut secara gamblang telah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Baca Juga : Menjelang Setahun Kepemimpinan MULIA, Makassar Raih UHC Award 2026
Dirinya juga menyoroti sikap arogan Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budi Haryanto yang dinilai tidak profesional atas pencopotan Iptu Faizal sebagai Kanit Reskrim Polsek Tallo Makassar buntut peristiwa penggerebekan tersebut.
Mestinya, Polri harus tetap berada di poros terdepan melayani pengaduan masyarakat, mencegah potensi kejahatan dan menegakkan hukum secara profesional. Sehingga kasus ini mesti diusut dan mendapat atensi Kapolri dan Kapolda Sulsel dalam rangka menjaga marwah dan trust publik terhadap institusi Polri.
Sangat disayangkan apabila upaya berbagai pihak selama ini, khususnya Polri dalam memelihara kamtibmas, akan terciderai dengan keberadaan kelompok-kelompok yang potensi merusak kondusifitas Makassar. Apalagi kalau Walikota dan Kapolrestabes ada di belakangnya.
Baca Juga : Rapat dengan DPR, Kapolri Tegaskan Penolakan Polri di Bawah Kementerian
Atas fakta penggerebekan tersebut oleh Tim Thunder Samapta Polda Sulsel, pihaknya juga menyayangkan sikap Walikota Makassar dan Kapolrestabes Makassar yang menginisiasi dan mendukung pembentukan Batalyon 120 tersebut, namun mengabaikan pola pengawasan dan pembinaan khusus, apalagi diketahui anggota ormas tersebut kebanyakan masih berusia anak.
"Sebaiknya pembinaan terhadap mereka diambil alih oleh pemerintah dengan membentuk tim terpadu agar tujuan dan arah pembinaannya jelas dan terukur,"jelasnya.
"Kita minta agar Tim Mabes Polri bekerja secara profesional dan tegak lurus memeriksa semua pihak yang terlibat untuk mengusut peristiwa penggerebekan Markas Batalyon 120 dan menyampaikan hasilnya ke publik,"tambahnya lagi.
Baca Juga : Kunjungi Kantor Kemenlu, Wali Kota Munafri Perkuat Diplomasi Pariwisata dan Maritim Lewat Kolaborasi
Tindakan Kapolrestabes Makassar yang menghalang-halangi proses penegakan hukum atas peristiwa penggerebekan tersebut dan melakukan intervensi terhadap anggota yang sedang melaksanakan tugas penegakan hukum merupakan bentuk ‘obstruction of justice’.
"Seharusnya pihak yang merintangi atau menghalangi proses penyelidikan atau penegakan hukum itu yang harus dicopot. Kita minta Kapolri tegas,"katanya.
Diketahui, ratusan senjata tajam seperti 164 buah anak panah busur, 4 buah samurai, satu senjata rakitan jenis papporo, 3 buah katapel, 38 botol minuman keras kosong dan 20 unit sepeda motor ditemukan petugas saat melakukan penggerebekan di markas Batalyon 120 tersebut.
Baca Juga : Pengamat Nilai Ketegasan Munafri Tertibkan Parkir Liar hingga PKL Sangat Tepat Menata Makassar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News