PEMPROV-DPRD SULSEL TEKEN KUA-PPAS
Pendapatan Daerah Sulsel Diproyeksi Rp10,9 T di 2026
Banggar DPRD Sulsel memberikan beberapa catatan, terutama terkait sinkronisasi data serta konsistensi angka dalam proyeksi pendapatan dan belanja.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama DPRD Sulsel menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penandatanganan berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (25/8/2025).
Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh pimpinan DPRD Sulsel dan perwakilan Pemprov Sulsel, disaksikan jajaran legislatif serta eksekutif.
Dokumen KUA-PPAS akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Wakil Koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulsel, Fadriaty AS dari Fraksi Demokrat, menegaskan pentingnya KUA-PPAS sebagai instrumen perencanaan keuangan daerah.
Dokumen itu menjadi pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
“Sebagai instrumen perencanaan keuangan daerah, KUA-PPAS juga menjadi rujukan OPD sekaligus dasar penyusunan Ranperda APBD 2026. Dengan demikian, keterkaitan antara RPD, RKPD, Renstra OPD, dan APBD tetap terjaga dalam sistem perencanaan pembangunan daerah,” kata Fadriaty.
Ia menambahkan, KUA-PPAS 2026 memiliki posisi strategis karena disusun pada awal periode kedua kepemimpinan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman (2024–2029).
Kebijakan ini mencerminkan kesinambungan program pembangunan yang telah dirintis pada periode pertama sekaligus menyesuaikan kebutuhan strategis daerah.
Pembahasan KUA-PPAS dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD sejak 15 hingga 22 Agustus 2025.
Hasilnya, disepakati proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp10,9 triliun atau naik dari tahun sebelumnya Rp10,7 triliun.
Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, serta pendapatan sah lainnya.
Sedangkan belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja transfer ke kabupaten/kota.
Belanja transfer diproyeksikan Rp1,96 triliun, terdiri dari bagi hasil Rp694 miliar dan bantuan keuangan daerah Rp272 miliar lebih. Belanja operasional tercatat Rp6,21 triliun, sementara belanja modal Rp2,46 triliun.
Banggar DPRD Sulsel memberikan beberapa catatan, terutama terkait sinkronisasi data serta konsistensi angka dalam proyeksi pendapatan dan belanja. Hal itu dinilai penting agar APBD 2026 tersusun lebih cermat dan akuntabel.
Sementara itu, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Badan Anggaran DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah bekerja keras menyelesaikan pembahasan.
“Dokumen ini telah melalui proses pembahasan yang intensif dan menghasilkan banyak perbaikan demi penyempurnaan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan RKA-SKPD,” ujarnya.
Dalam rancangan KUA-PPAS 2026, target pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp10,94 triliun.
Angka itu terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp5,76 triliun, pendapatan transfer Rp5,23 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp8,99 miliar.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp10,85 triliun. Alokasi tersebut meliputi belanja operasi Rp6,25 triliun, belanja modal Rp2,62 triliun, belanja tak terduga Rp20 miliar, dan belanja transfer Rp1,97 triliun.
Dari sisi pembiayaan, pengeluaran pembiayaan ditetapkan Rp139 miliar. Jumlah itu terdiri atas pembayaran cicilan pokok utang sebesar Rp134 miliar dan penyertaan modal daerah ke BUMD/BUMS sebesar Rp5 miliar.
“Setelah penandatanganan nota kesepakatan ini, Pemprov Sulsel segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Kami berharap seluruh SKPD tetap bersinergi dengan TAPD dalam perampungan RAPBD,” tambah gubernur.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News