Gugat Cerai Azizah Salsha, Ini Kewajiban Pratama Arhan di Pengadilan

Pratama Arhan gugat cerai Azizah Salsha (Instagram)

Pratama Arhan masih diwajibkan untuk membacakan ikrar perceraian dalam sidang yang akan diadakan 14 hari ke depan

PORTALMEDIA.ID, JAKARTA -- Rumah tangga pesepak bola Pratama Arhan dan Azizah Salsha harus berakhir di Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Pihak pengadilan memutuskan keduanya resmi bercerai secara verstek pada Senin (25/8/2025).

Meskipun telah resmi bercerai, Pratama Arhan masih diwajibkan untuk membacakan ikrar perceraian dalam sidang yang akan diadakan 14 hari ke depan, sementara Pengadilan Agama Tigaraksa menunggu tanggapan dari pihak tergugat, yaitu Azizah Salsha.

"Jika perceraian dilakukan melalui talak, maka akan ada pengucapan ikrar. Itu merupakan salah satu langkah eksekusi, dan dia baru diizinkan untuk mengucapkan ikrar talak. Masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan perlawanan," kata Juru Bicara Pengadilan Agama Tigaraksa Solahuddin.

Baca Juga : Pratama Arhan Resmi Gabung Bangkok United

Solahuddin menjelaskan bahwa jika dalam waktu 14 hari tidak ada perlawanan dari pihak tergugat, maka perceraian akan resmi ditetapkan.

"Nanti akan ada panggilan. Jika dia (Azizah) tidak mengajukan perlawanan, maka akan ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap, dan baru setelah itu akan ditetapkan," tambahnya.

Pengadilan Agama Tigaraksa juga akan memanggil Arhan Pratama untuk membacakan ikrar perceraian. Jika Arhan tidak hadir, pembacaan ikrar tetap akan dilakukan melalui perwakilan.

Baca Juga : Pratama Arhan Resmi Dilepas Suwon FC

"Ketika dipanggil, itu adalah kewajibannya. Apakah dia mau hadir atau tidak, itu haknya. Terserah dia," jelas Solahuddin.

Sebelumnya, diketahui bahwa rumah tangga Arhan Pratama dan Azizah Salsha berada di ujung tanduk setelah keduanya memutuskan untuk bercerai di Pengadilan Agama Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten.

Solahuddin menyatakan bahwa pada sidang kedua ini, majelis hakim memutuskan bahwa Pratama Arhan dan Azizah resmi bercerai.

"Sidang pertama dilakukan pada 11 Agustus, dan sekarang memasuki sidang kedua yang langsung diputuskan oleh majelis hakim," ungkapnya.

Perceraian ini diputuskan oleh majelis hakim secara verstek karena pihak tergugat, Azizah Salsha, tidak hadir dalam persidangan.

"Putusan cerai dilakukan secara verstek karena pihak tergugat tidak pernah hadir pada persidangan," kata Solahuddin.

Solahuddin menjelaskan bahwa gugatan perceraian pertama kali diajukan oleh Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025.

"Jika dilihat dari register yang tercatat di Pengadilan Agama Tigaraksa, gugatan perceraian yang diajukan oleh penggugat (Pratama Arhan) tercatat pada 1 Agustus 2025," tuturnya.

Selain Azizah, Solahuddin juga menyebutkan bahwa Pratama Arhan tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya dalam sidang kali ini.

"Pada sidang pertama juga dihadiri oleh kuasa hukum, termasuk pada sidang kedua. Penggugat sedang berada di luar negeri karena bermain sepak bola di sana," papar Solahuddin.

"Tadi majelis hakim mengatakan seperti itu, kemudian kami konfirmasi. Jawaban dari majelis hakim sudah (putusan cerai)," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru