Dipicu Mabuk Ballo, Pria di Gowa Aniaya Tentangga Pakai Parang

ist

HJ sempat bersembunyi di bawah meja sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan.

PORTALMEDIA.ID, GOWA – Pria berinisial H (45) dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Gowa setelah melakukan aksi penganiayaan terhadap tetangganya di Jalan Malino, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, Sulsel,pada Selasa (26/8/2025) malam.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) dini hari sekitar pukul 03.45 WITA di kawasan Jalan Pattiro, tak jauh dari rumah pelaku.

H ditangkap tanpa perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres Gowa. Kasus ini terungkap setelah korban, HJ (45) melapor ke Polres Gowa.

Baca Juga : Gelar Konferensi Pers, Polda Metro Jaya Beberkan Alasan Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Dalam laporannya, HJ mengaku diserang saat sedang menjaga warung miliknya.

Pelaku datang dalam keadaan mabuk setelah menenggak minuman keras tradisional ballo, lalu mengacungkan sebilah parang sambil mengucapkan ancaman akan membunuh korban.

Suasana warung mendadak mencekam ketika pelaku membacok korban hingga mengenai bagian dahi.

Baca Juga : Desy Ratnasari Minta Peluang Setara bagi Prajurit Perempuan di Satuan Penerbangan

HJ sempat bersembunyi di bawah meja sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pelacakan, keberadaan pelaku terlacak.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yang digunakan dalam aksi penganiayaan.

Baca Juga : Polri Perluas Direktorat PPA-PPO untuk Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,"tegas Bahtiar, Jumat (29/8/2025).

Diketahui, pelaku H bukan orang baru dalam kasus serupa. Ia pernah terjerat perkara penganiayaan pada tahun 2013.

Baca Juga : Minim Sosialisasi, DPR Minta KUHP dan KUHAP Baru Lebih Dikenalkan ke Publik

Atas perbuatannya pelaku dipersangkaan paasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru