Polres Bulukumba Ungkap Peredaran Narkoba Lewat Media Sosial, Puluhan Tanaman Ganja Diamankan

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik menggunakan, menanam, maupun memperjualbelikannya.

PORTALMEDIA.ID, BULUKUMBA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bulukumba berhasil mengungkap praktik penjualan ganja secara online melalui media sosial Instagram.

Seorang pria berinisial WS (27), warga Lingkungan Bansalayya, Kelurahan Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, diamankan bersama barang bukti ganja kering, ganja basah, hingga puluhan tanaman ganja.

Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (2/9/2025) sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang.

Baca Juga : Hendak Transaksi, Polres Bulukumba Tangkap Residivis Pengedar Sabu

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah ganja siap edar.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat terkait sebuah akun Instagram yang dicurigai menjual ganja. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli, hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar Restu dalam konferensi pers, Rabu (3/9/2025).

Hasil pemeriksaan terhadap ponsel WS mengungkap adanya foto dan video tanaman ganja. Berdasarkan pengakuannya, tanaman tersebut berada di rumah dan kebunnya di wilayah Kindang.

Baca Juga : Polisi Temukan 2 Kg Ganja saat Grebek Rumah Kos

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 5 batang tanaman ganja di 4 pot bunga di lantai dua teras rumah pelaku.

Selain itu, ditemukan 12 batang tanaman ganja di kebun yang berjarak sekitar 4 kilometer dari rumahnya, serta 1 batang lainnya di rumah keluarganya yang tidak jauh dari lokasi tinggalnya.

Secara keseluruhan, 18 batang tanaman ganja berhasil diamankan. WS mengaku mulai menanam ganja sejak 2023, setelah membeli biji ganja dari Makassar melalui Instagram.

Baca Juga : BNNP Sulsel Musnahkan 6,2 Kg Barang Bukti Ganja

Sejak 2024, ia aktif menjual ganja secara online hingga akhirnya ditangkap.

Kini, pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut.

Restu mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, baik menggunakan, menanam, maupun memperjualbelikannya.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Peredaran Ganja 12 Kg Terbungkus Ikan Asin

“Selain berbahaya bagi kesehatan, konsekuensi hukumnya juga sangat berat. Kami minta kerja sama masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas menanam atau memperjualbelikan ganja di lingkungan sekitar. Mari bersama-sama kita lawan dan perangi narkoba,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru