Dinilai Lalai Cegah Kerusuhan Hingga Pembakaran Dua Gedung DPRD, Polda Sulsel Digugat Rp800 M
Pengugat menyoroti pola pengamanan aparat dalam kerusuhan yang menyebabkan dua gedung DPRD terbakar serta menelan korban jiwa.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Seorang warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menggugat Polda Sulsel atas dugaan kelalaian dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan hingga membakar gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, Jumat (29/8/2025) lalu.
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Senin (8/9/2025) oleh Muhammad Sulhadrianto Agus (29), melalui kuasa hukumnya Muallim Bahar.
“Hari ini kami secara resmi mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polda Sulsel,” kata Muallim, Senin malam.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
Muallim menyebut, gugatan itu menyoroti pola pengamanan aparat dalam kerusuhan yang menyebabkan gedung DPRD terbakar serta menelan korban jiwa.
Menurutnya, pada saat kejadian tidak ada langkah pencegahan maupun informasi intelijen yang memadai.
“Ini soal pengamanan aksi unjuk rasa yang menyebabkan dua kantor DPRD terbakar dan beberapa orang meninggal dunia. Polisi di mana waktu itu? Jangan tiba-tiba datang jadi pahlawan setelah ada tersangka,” tegasnya.
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Dalam gugatannya, pihak penggugat menilai kerugian materiil akibat kerusuhan mencapai Rp800 miliar.
Dana tersebut, kata Muallim, diharapkan bisa digunakan untuk membangun kembali kantor DPRD Sulsel maupun DPRD Makassar.
“Kepolisian ini dibayar oleh masyarakat lewat pajak. Maka kami minta pertanggungjawaban,” ujarnya.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
Selain ganti rugi, ada tujuh petitum yang diajukan. Gugatan tersebut merujuk pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, serta Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Unjuk Rasa.
Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menegaskan aparat tetap berada di lokasi saat kerusuhan terjadi.
“Polisi ada, kami ada di Pos Lantas yang dibakar dan dilempari bom molotov. Kami juga sudah berjaga di dua gedung DPRD sebelum massa menerobos,” kata Arya, Senin (1/9/2025).
Baca Juga : Perkuat Sinergi Aparat dan Warga, Wali Kota Makassar Sambut Program FKPM Ditbinmas Polda Sulsel
Namun, ia mengakui jumlah massa yang besar serta peralatan yang terbatas membuat polisi memilih memantau dari jauh sebelum akhirnya meminta bantuan pengamanan dari Kodam XIV/Hasanuddin.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News