Dituding Belum Serahkan Bagi Hasil Pajak Water Levy PT Vale, Pemprov Sulsel: Sementara Diproses
pembayaran tersebut akan segera dibayar dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Kepala Bidang (Kabid) Humas Diskominfo, Sultan Rakib memberi klarifikasi terkait bagi hasil pajak permukaan air alias water Levy PT Vale Indonesia senilai Rp 60 miliar yang belum diserahkan ke Pemda Luwu Timur.
Sultan Rakib menampik bahwa bagi hasil pajak permukaan air tersebut tergolong sebagai utang. “Water Levy untuk tahun 2022 itu belum masuk kategori utang karena belum berakhir tahun 2022. Ini tahun kan masih berjalan, Kecuali sudah menyeberang tahun, masuk di laporan keuangan dan diaudit sama BPK baru bisa dinyatakan utang,” ungkap Sultan ketika dihubungi Portal Media, Sabtu (17/9/2022).
Lanjut Sultan mengatakan pembayaran tersebut akan segera dibayar dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel pun masih sementara memproses secara administrasinya.
Baca Juga : RDP di Komisi XII, PT Vale Jelaskan Kepatuhan dan Kepastian Operasional
"Pihak Pemprov dalam hal ini Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel sementara memproses administrasi untuk keperluan pembayaran tersebut," jelasnya.
“Ini soal waktu saja ya, segera dibayar begitu proses administrasi selesai. Intinya setiap tahun memang pemprov selalu kurang salur bagi hasil, namun di akhir tahun dan di awal tahun berikutnya Pemprov selalu melunasi,” beber Sultan.
Ditanya terkait kapan tanggal pastinya, ia tak berkata banyak."Saya belum dapat pastinya dari BKAD (Sulsel)," singkatnya.
Baca Juga : Pemprov Sulsel Optimistis Tuntaskan Sengketa Aset Lahan Daerah pada 2026
Untuk diketahui, berdasarkan aturan Pertambangan di UU 28 tahun 2009 maka yang berhak menarik pajak air permukaan dilakukan oleh pihak Pemprov, kemudian dibagi hasil ke kabupaten/kota yang menjadi objek penambangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News