Tersangka Perusakan dan Pembakaran Dua Gedung DPRD di Makassar Bertambah, Total 32 Orang
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penambahan tersangka berasal dari kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Makassar.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar.
Hingga Senin (8/9/2025), total 32 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan penambahan tersangka berasal dari kasus perusakan dan pembakaran kantor DPRD Makassar.
Baca Juga : Polda Sulsel Kirim 10 Ton Ikan Kering untuk Korban Bencana di Aceh
“Sekarang sudah 32 tersangka. Sebanyak 14 orang merupakan pelaku pembakaran kantor DPRD Sulsel, sementara 18 orang lainnya terkait pembakaran kantor DPRD Makassar,” kata Didik dalam keterangannya.
Untuk kasus DPRD Sulsel, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menangani 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.
Mereka berinisial RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Baca Juga : Polda Sulsel Turunkan Anjing Pelacak K-9 Percepat Pencarian Korban Pesawat ATR 42-500 di Bulusaraung
Sementara itu, kasus DPRD Makassar ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar dengan 14 orang dewasa dan empat anak di bawah umur.
Identitas mereka yakni MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, di antaranya Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, Pasal 363 KUHP tentang pencurian, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, hingga Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Baca Juga : Identifikasi Korban Pesawat ATR 400, Polda Sulsel Siapkan Tim DVI
“Penyidikan masih terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk otak intelektual aksi anarkis ini. Setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Didik.
Sebelumnya, Polda Sulsel telah menetapkan 29 orang tersangka. Salah satunya, ZM (22), mahasiswa asal Bone, dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat (2) UU ITE karena menyebarkan konten provokatif di media sosial TikTok yang diduga memicu aksi anarkis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News