Tersangka Unras Rusuh Bertambah Jadi 40 Orang, Pelaku Penganiayaan Ojol Ditangkap

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto

Tersangka kericuhan saat unjuk rasa di Makassar terus bertambah, termasuk pelaku penganiayaan ojol juga sudah ditangkap

PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Polisi terus mendalami kasus kericuhan dalam aksi unjuk rasa (unras) di Kota Makassar, pada Jumat (29/8/2025) lalu.

Hingga kini, jumlah tersangka yang ditetapkan bertambah menjadi 40 orang dari sebelumnya 32 orang.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan tambahan tersangka baru itu terlibat dalam aksi perusakan dan pembakaran gedung DPRD Sulsel, pembakaran dua unit mobil di Kejati Sulsel.

Tak hanya itu pelaku penganiayaan terhadap Rusdamdiansyah alias Dandi, pengemudi ojek online (Ojol) yang dituding sebagai intelijen.

“Memang ada tambahan pelaku perusakan di DPRD Sulsel dan DPRD Makassar, pembakaran dua mobil di Kejati Sulsel, serta penganiayaan korban Ojol. Total sudah 40 tersangka,” kata Didik di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Didik menambahkan, tiga orang sudah diamankan terkait penganiayaan yang menewaskan Dandi. Salah satunya diketahui masih di bawah umur.

Namun, polisi belum merinci identitas maupun profesi ketiga pelaku tersebut.

“Satu pelaku di bawah umur, masih ada pengembangan lagi. Untuk penganiayaan ojol, profesinya nanti dicek lagi,” ujarnya.

Dari total 40 tersangka, 13 orang ditahan di rumah tahanan (Rutan) Dit Tahti Polda Sulsel, sementara 27 lainnya ditahan di Rutan Polrestabes Makassar.

Sebelumnya, polisi telah merinci identitas para tersangka perusakan dan pembakaran gedung DPRD.

Untuk kasus DPRD Sulsel, ada 14 tersangka, terdiri dari 13 orang dewasa dan satu anak di bawah umur.

Mereka adalah RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).

Sedangkan untuk kasus DPRD Makassar, terdapat 18 tersangka, termasuk empat anak di bawah umur.

Mereka adalah MY (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), AS (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), HA (22), HAH (27), R (31), dan AAR (37).(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berikan Komentar
Berita Terbaru