Menko Kumham Imipas Awasi Gugatan Warga Makassar Terhadap Polda Sulsel
Yusril Ihza Mahendra mendorong agar Polda Sulsel segera menyiapkan jawaban resmi atas gugatan warga.
PORTALMEDIA.ID, MAKASSAR – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi gugatan senilai Rp 800 miliar yang dilayangkan seorang warga Kota Makassar terhadap Polda Sulsel.
Gugatan itu berkaitan dengan kerugian materil dan korban jiwa akibat kerusuhan di Makassar pada Jumat (29/8/2025) yang juga menyebabkan gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar terbakar.
Yusril menegaskan pemerintah akan ikut mengawasi jalannya proses hukum tersebut.
“Kami juga akan mengawasi. Saya kira polisi juga akan menghadapi gugatan itu di pengadilan negeri nantinya. Kita menghormati hak setiap orang untuk mengambil upaya hukum,” ujarnya saat diwawancarai di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).
Ia juga mendorong agar Polda Sulsel segera menyiapkan jawaban resmi atas gugatan tersebut.
“Silakan menyampaikan laporan, menyampaikan ketidakpuasan, aspirasi. Bahkan bisa mengajukan gugatan. Jadi biarkan mekanisme hukum itu berjalan, berikan kesempatan pada semua,” tambahnya.
Sebelumnya, seorang warga bernama Muhammad Sulhadrianto Agus (29) melalui kuasa hukumnya, Muallim Bahar, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Polda Sulsel di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9/2025). Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 409/Pdt.G/2025/PN.Mks.
“Gugatan ini terkait pola pengamanan aparat dalam kerusuhan yang menelan korban jiwa dan merusak dua gedung DPRD,” jelas Muallim.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News